Buronan Dicokok Usai Curi Motor

65

Kayuagung, BP–Setelah sempat buron, usai melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terparkir di warnet samping Apotik Medistra, Jalan Singadekane, Kelurahan Sidakersa, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (23/8/2018) silam.

Bastian Okta Wijaya (30), Warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung OKI ini akhirnya berhasil ditangkap dan segera akan menyusul rekannya Sulaiman, yang kini telah menjalani putusan hukuman penjara akibat perbuatan mereka.

Baca Juga:  Dua Begal Motor Ditembak

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian oleh anggota reskrim Polsek Kayuagung terhadap pelaku pencurian, Diketahui keberadaan tersangka kembali kerumahnya di Kelurahan Tanjung Rancing, dan dilakukanlah penangkapan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Djunaidi hingga berhasil diamankan,”ungkap Nizar.

Baca Juga:  Empat Korban Penipuan Modus Arisan Online Melapor ke Polisi

Dijelaskan Nizar, Tersangka Bastian yang saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kayuagung, Pada Rabu (23/8/2018) sekira pukul 15.00 WIB, Di Warnet samping Apotik Medistra jalan singadekane, terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Korban Emilia (45), IRT yang tinggal di Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI.

“Kala itu, Sepeda motor Vixion warna merah nopol BG 3999 KAJ milik Korban Emilia dibawa anaknya. Ketika kendaraan tersebut terparkir didepan warnet, Tersangka Bastian bersama rekannya, Sulaiman, yang kini telah menjalani hukuman penjara langsung mencurinya,” pungkas Nizar.#ros

Komentar Anda
Loading...