Penyebaran LGBT dan Narkoba Mengkhawatirkan

Jakarta, BP–Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Fraksi PKS menolak tegas perilaku LGBT dan penjualan miras secara bebas. Untuk itu PKS serius mengawal agar perilaku LGBT dan peredaran bebas miras menjadi objek terlarang dalam undang-undang. Pelarangan perilaku LGBT melalui revisi UU KUHP, sementara miras melalui RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.
Seluruh rakyat kata Jazuli perlu menyadari bahwa Indonesia darurat LGBT, miras dan narkoba. Data-data telah banyak dipaparkan peneliti, akademisi dan aktivis kemanusiaan dan sungguh menyedihkan.
“Tanpa kita sadari penyebaran LGBT, miras dan narkoba sudah sangat luas dan mengkhawatirkan bahkan menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa. Ancaman terhadap ideologi, identitas dan karakter bangsa khususnya nilai-nilai agama, relijius, dan kemanusiaan,” ujar Jazuli di ruangan Fraksi PKS DPR, Jakarta, Senin (12/2), dalam diskusi bertajuk ‘Indonesia Darurat LGBT dan Miras’.
Jazuli mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan permasalahan LGBT dan miras sebagai tanggung jawab moral bersama sebagai warga negara. Sebab, Ini soal penyimpangan nilai, identitas dan karakter bangsa kita dan jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kita bangsa yang berketuhanan dan beradab sesuai adat ketimuran. LGBT dan miras jelas bukan budaya kita, bukan Indonesia banget” tutur Jazuli.
Menurut dia, salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku itu berkembang luas dan merusak generasi bangsa dengan melarang secara tegas dalam undang-undang. Meski demikian, PKS mendesak Pemerintah bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial dan keagamaan untuk secara masif merangkul, merehabilitasi dan menyembuhkan setiap warga negara dengan perilaku LGBT dan ketergantungan miras dan narkoba.
Karena lanjut Jazuli, mereka adalah saudara kita, anak-anak kita, dan bagian dari generasi bangsa yang harus mendapatkan perhatian dan pelayanan untuk sembuh dan direhabilitasi.
Dikatakan, tanggung jawab kita bersama mencegah penyebaran perilaku dan penyimpangan melalui larangan yang tegas dalam undang-undang serta merangkul, merehabilitasi mereka agar sembuh. #duk