Gunawati “Absen” Dalam Sidang Prapradilan Pertama
Palembang, BP
Owner PT. Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin (50), warga Jalan Bangau Kelurahan Duku Kecamatan IT II, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal ini menyusul ditetapkannya Gunawati menjadi tersangka oleh Polresta Palembang dalam kasus dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Hal ini diatur dalam Pasal 46 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun, saat sidang pertama yang digelar Rabu (7/2) sekitar pukul 09.00, pemohon , Gunawati sendiri “absen” atau tidak menghadiri persidangan tersebut.
Menurut pengamat sosial, Bagindo Togar BB sebagai warga negara yang baik, seharusnya menghadiri persidangan tersebut, karena hukum memandang sama kepada semua orang.
“Jika tidak di patuhi hukum tersebut , maka akan timbul akibat hukum yang baru,” katanya, Rabu (7/2).
Begitupula menurutnya, jika tetap dipatuhi maka akan timbul akibat hukum lain yang berulang-ulang jika tidak dipatuhi.
“Karena jika tidak patuh hukum, maka akan merugikan yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya Ketua DPRD Palembang,H. Darmawan mengatakan, semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum jadi siapapun itu harus taat dan tunduk kepada hukum.Kalau dipanggil tentu harus datang.
Sebab, menurutnya persoalan Hotel Ibis ini harus diselesaikan jangan terus berlarut-larut.
Pihaknya,sudah jelas sikapnya merekomendasikan untuk pencabutan IMB dan penyetopan aktivitas pembangunan dan sekarang sudah distop.
Meskipun harus mengedepankan praduga tak bersalah.
“Sebagai warga negara yang baik harus taat aturan dan tunduk pada aturan Perundang-undangan dan hukum yang berlaku”, katanya.
Gunawati sendiri menurut kuasa hukumnya dihadapan mejelis hakim mengatakan , belum menerima surat panggilan dan sedang berada di Jakarta dan hanya diwakilkan oleh karyawan Hotel Ibis saat persidangan kali ini.
Akibatnya Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH harus menunda jalannya persidangan hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan Rabu, 14 Februari 2018,” kata Majelis Hakim Efrata.
Sementara, Kuasa Hukum Termohon dari pihak Polresta Palembang, Kombes Pol Jhon Mangundap mengatakan, semestinya hari ini agenda sidang pertama. Namun karena pemohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda hingga pekan depan.
“Ini sidang praperadilan penanganan perkara yang sedang ditangani Polresta Palembang. Ini mestinya jadwal pertama karena pemohon tidak hadir, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
Untuk diketahui, Owner PT Indo Citra Mulia, Gunawati Koko Thamrin ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Polresta Palembang, Kamis (25/1). Penetapan ini setelah Gunawati menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Gunawati sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana penggunaan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang.#osk