Siap-siap PNS Terpidana Dicopot

26
Paparan PNS harus netral dalam menghadapi Pilkada 2018, di Kantor BKN Wilayah VII Palembang, Senin (6/2).

Palembang, BP — Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang memproses pencopotan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung tindak pidana namun masih kembali menduduki jabatan di pemerintahan. Tak tanggung-tanggung jumlahnya ratusan bahkan salah satunya ada di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala BKN Pusat Bima H Wibisana mengatakan, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tersandung kasus hukum dan berstatus sebagai mantan narapidana tetapi masih kembali masuk ke instansi pemerintahan. Maka pentingnya seorang ASN ini untuk tidak menyalahgunakan jabatannya.

“PNS yang menyalahgunakan jabatannya, kemudian menjadi tahanan, meskipun hanya berapa bulan ini harus diberhentikan sebagai ASN. PNS seperti ini sudah cacat karakter dan harus diberhentikan secara tidak terhormat dan artinya tidak dapat uang pensiun,” katanya, saat Rapat Koordinasi Netralisir ASN dalam Pilkada 2018, Senin (6/2).

Baca Juga:  Heri Amalindo  Bakal Ambil Langsung  Formulir Balongub Sumsel di PDIP

Bima mengatakan, jika PNS tersebut tidak diberhentikan dan masih mendapatkan gaji, maka gaji yang dibayarkan tidak sah artinya ada kerugian negara. Kemudian Badan Pengelola Keuangan (BPK) akan memeriksaan kasus itu. Saat ini BKN tengah memetakan ASN tersebut, berdasarkan data sementara di Sulaweai Selatan ada 89 orang, Bengkulu 31 dan termasuk juga di Sumsel juga ada yang harus diberhentikan.

Baca Juga:  KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Saya tidak mau semua Sekda jadi tersangka akibat tetap mempekerjakan PNS Siluman ini, maka saya ingatkan untuk diberhentikan saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberhentian PNS tersebut jelas regulasinya dan ada dalam undang-undang ASN nomor 5 pasal 87 tahun 2014 tentang pemberhentian jabatan. “Sudah disosialisasikan ke seluruh pemerintahan. Ini kewenangan BPK di setiap daerah kemudian KPK yang maju. Kita hanya berikan data perdaerah saja,” katanya.

Sehingga perlunya penekanan PNS harus netral. Ketidaknetralan PNS ini dapat menyebabkan perkara hukum. Aturannya sudah jelas, bahwa PNS harus netral, terikat aturan dan etika. Sejak lama telah ada MoU untuk netralitas antara Kemendagri KASN, Banwaslu juga BKN.

Baca Juga:  Kembalikan Dua Nama ke Pemko Palembang

“Meskipun hanya nge-like di media sosial, ini sudah termasuk tidak netral dan mendukung,” ujarnya.

Kepala BKN Wilayah VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, perlu kerja ekstra untuk menentukan nama-nama PNS yang terdaftar sebagai mantan narapidana. Sebab tidak nama tersebut tidak disertai dengan NIP (Nomor Induk Pegawai). “Tapi beberapa sudah jelas ada dan segera kita proses,” katanya. #pit

Komentar Anda
Loading...