Kabupaten Muba Siap Bayar Gaji Guru Honor
Palembang, BP
Sejumlah guru honor SMA/SMK sederajat bersama anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi gedung DPRD Sumsel untuk mengadukan nasib ribuan guru honor yang tak kunjung menerima gaji sejak 14 bulan terkahir, Jumat (2/2).
Ketua DPRD Muba, Abu Sari yang hadir mendampingi perwakilan guru honor mengungkapkan ada ribuan guru honor SMA/SMK di Muba belum menerima gaji sejak peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Sejak peralihan SMA sederajat ke provinsi, nggak tahu siang malam saya selalu dirong-rong oleh para dewan guru SMA sederajat, yang mana sejak peralihan SMA ke Provinsi ini tenaga honor itu tidak pernah mendapatkan upah, padahal dulu mereka cukup sejahtera saat dibayar kabupaten Muba, tapi setelah dialihkan ke Provinsi yang biasa diakomodir itu adalah guru maupun pegawai tetap yang memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya yang mewakili 77 SMA sederajat di Muba dengan total sekitar 1000 guru dan pegawai tidak tetap di SMA sederajat minta kepada pemerintah provinsi melalui dinas pendidikan Sumsel agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur, sehingga ribuan guru honor ini dapat menerima gaji.
Menurutya kalau memang pemerintah provinsi tidak mampu membayar upah guru, tolong berikan selembar surat peraturan Gubernur untuk kami DPRD Muba menganggarkan sendiri membayar upah guru honor di Kabupaten Muba,” ujarnya.
Menurutnya, Kabupaten Muba sangat siap untuk membayarkan gaji guru honor tersebut asal adanya persetujuan berupa peraturan Gubernur.
“Kami cukup siap, sebelum dialihkan guru SMA sederajat sangat sejahtera, karena Muba adalah pelopor sekolah gratis pada saat itu kepala dinasnya Pak Widodo (Kadisdik Sumsel, saat ini) dan Pak Alex Noerdin saat menjadi Bupati Muba,” katanya.
Dia mengatakan, berapapun anggaran yang dibutuhkan untuk membayaran gaji guru honor Pemerintah Daerah Muba akan selalu siap. Berapapun anggarannya kami siap. Keputusan pertemuan ini, kami sudah serahkan pada Dinas Pendidikan dan pemerintah Provinsi untuk menyampaikan kepada Gubernur, untuk tertibkan Pergub untuk payung hukum. Sehingga pendidikan di Sumsel akan lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengatakan, pemerintah provinsi tak bisa membayar gaji guru honor lantaran terbentur aturan hukum. Untuk memecahkan masalah ini, pihaknya mengajak DPRD Sumsel untuk bersama-sama menghadap pihak Kementrian PAN RB untuk mencari solusi mengenai pembayaran gaji guru honor.
“Kami mengajak DPRD Sumsel dan pihak terkait untuk konsultasi langsung ke Kemen PAN RB agara gaji guru honor bisa dibayarkan. Kalau kita mau membayar gaji tidak ada dalam anggaran, jikapun akan dipaksakan melanggar hukum dan bisa dikatakan korupsi, karena melawan aturan,” katanya.
Sedangkan anggota Komisi V DPRD Sumsel Mardiansyah mengatakan, pihaknya sudah sejak lama mewanti-wanti dan memberikan warning ke Dinas Pendidikan Sumsel untuk mencarikan formula terkait pola pembayaran honor guru honor ini.
“ Ada aturan baru dari Kementrian Pendidikan Nasional RI , bahwa alokasi dana bos itu 10 persen bisa digunakan untuk membayar gaji guru honor, kemudian ada Permendikbud No 75 tahun 2016 ini kaitan peran serta orangtua , wali siswa untuk kemajuan siswa dan disini diperbolehkan komite sekolah meminta sumbangan kepada wali siswa yang salah satu sumbangan ini bisa membayar honor guru honor mereka itu,” katanya.
Dan Pemerintah Kabupaten tidak di benarkan walaupun Muba sangat mampu sekali andaikan diberikan wewenang oleh aturan membayar gaji guru honor tersebut seperti tahun sebelumnya atau sebelum UU NO 23 .
“Kita juga terus mencarikan formulasi seperti apa , solusinya sudah ada bisa alokasi BOS bisa lewar permendikbud , komite sekolah bisa meminta sumbangan pada wali siswa salah satunya untuk membayar gaji guru honor ini,” katanya.#osk