Polisi Himbau Taksol Ikuti Apa Yang Di Tentukan Dishub
Palembang, BP
Taksi Online (Taksol) mengeluhkan aturan Permenhub No 108 Tahun 2018 yang dinilai banyak merugikan mereka. Namun di sisi lain pihak Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pihak taksol taat dan mematuhi Permenhub No 108 tahun 2018 sebagai bentuk perlindungan hukum taksol dan dasar hukum keberadaan taksol sendiri.
KapoldaSumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan kalau polisi akan menegakkan hukum dan ketika Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Sumsel) sudah membuat kebijakan dan regulasinya sudah dibuat, maka polisi mendukung dalam arti menegakkan hukum mana yang diputuskan.
“Mana yang di batasi taksi online, berapa , saya harapkan itu dipatuhi, dimana operasinya kami harap di patuhi, ketika ada pelanggaran tentu saja atas kewenangan yang ada apapun hukum kami tegakkan ,” kata Kapolda usai rapat kerja persiapan kampanye pilgub, walikota dan bupati 2018 di hotel Ultima Horison, Rabu (31/1).
Pihaknya, menghimbau agar taksol agar mengikuti apa yang ditentukan oleh Dishub Sumsel dan kota Palembang.
Kapolda mengaku, belum mendapatkan informasi sudah berapa banyak sopir taksol membuat SIM khusus ke polisi.
Sejauh ini Kapolda belum melihat taksol ini di bedakan-bedakan, namun dia menilai itu usaha taksol untuk mencari nafkah dan perlakuan terhadap taksol dan angkutan lain tetap sama.
“Belum dapat saya data berapa taksi online buat SIM khusus nanti saya tanyakan ke kasat lantas,” katanya.
Pengamat transportasi kota Palembang H Syaidina Ali melihat, Permenhub No 108 Tahun 2018 tentang pengaturan wilayah dan pengaturan wilayah operasi, persyaratan dan kreteria taksol seperti apa.
“ Kreterianya ada kuota, ada di uji KIR, ada SIM dan kendaraan tersebut layak jalan, kesulitannya apa sih, itu pemerintah mengatur disisi lain para taksol inginnya seperti apa, lah kalau mau jadi taksol penuhi kreteria tersebut, kalau tidak yang tidak usah jadi taksol,” katanya.
Selain itu pemerintah menurutnya, harus duduk satu meja dengan taksol dan libatkan Dishub, Pemda, Telkom, Kominfo dan operator , polisi berhadap-hadapan agar terbuka dan transparan.
“ Hadapi mereka itu jangan Dishub saja, polisi saja, tidak selesai, kominfonya mana, Telkomnya mana, operatornya mana, harus terbuka dan berhadap-hadapan agar terbuka disitu, operatornya siapa , jangan operatornya mau semau-maunya , operatornya mau semaunya , tidak bisa seperti itu , harus ada kuota yang harus di penuhi,” katanya.
Selain itu, aplikator juga harus didatangkan pihak terkait ke Sumsel guna menjelaskan ini.
“Kominfo dan Telkom juga harus berani , cegah, kalau tidak memenuhi syarat stof kuotanya , berani tidak , kalau tidak berani jangan jadi pelayan, pemerintah itu harus tegas dan bijak,” katanya.
Untuk uji kir menurutnya, tidak sulit dan untuk keselamatan taksol juga begitu juga SIM.
“Jangan mereka ngotot (Taksol) harus ikuti aturan pemerintah, kalau tidak mau jadi taksol jadi taksi umum, jadi kita harus memahami dan jangan bermain di ranah transportasi kalau mau berpolitik, kalau mau dialog silahkan , kirim utusan , dan harus ingat taksol adalah angkutan umum , ada aturan yang mengatur , jadi harus di atur, jangan buat aturan sendiri , penuhi aturan pemerintah ,” katanya.
Selain itu kedepan aplikator, Telkom dan Kominfo turut menyelesaikan masalah ini , kuota harus dibatasi dan Dishub Sumsel harus memfasilitasi ini.
“Kalau tidak ada aplikator, Telkom dan Kominfo percuma masih berulang lagi,” katanya.
Sementara itu pihak taksol dalam rilisnya mengatakan dengan tidak adanya kejelasan mengenai upaya pemerintah mengontrol aplikator dalam menerapkan prosedur suspend dan pemutusan mitra.
Maka para ketua komunitas sepakat Untk sementara waktu belum dapat mengikuti ketentuan dalam PM 108/2017 (tidak ada yg akan melakukan Uji Kuer dan proses Upgrade SIM A Umum) selama belum ada kesepakatan dengan pihak aplikator mengenai prosedur suspend.
Selain itu seluruh Asosiadi Driver Online Sepakat akan melakukan aksi damai berupa pernyataan sikap yang dituangkan pada media SPANDUK yang akan ditandatangani para Driver online dan masyarakat sebagai pengguna jasa Transportasi Daring (ASK)
Isi dari pernyataan sikap Akan di tuangkan semua dalam Petisi (press release) yang akan di tembuskan kepada Pemerintah/Pemangku Kepentingan Terkait.
Aksi dilakukan di kantor gubernur pada tanggal 1 Februari 2018. Dari jam 09.00 s/d selesai.
Dengan tujuan diadakan kesepakatan antara pemerintah dgn pihak Driver Online. Para ketua komunitas sepakat akan satu suara dan satu tindakan dalam artian tidak akan melakukan pendaftaran selama belum ada kesepakatan. Untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang melakukan pendaftaran, akan dilakukan pemantauan di PTSP.
Ketua ADO Sumsel, Yoyon Seprianto mengemukakan, keluhan driver online seperti permasalahan KIR Kendaraan, SIM A Umum, Asuransi, Aplikator, Badan Hukum serta penempelan stiker.
“Seperti biaya KIR yang mahal. Kami juga keberatan kalau KIR harus diketok pada sasis mobil dan akan menjadikan harga mobil kami menjadi murah kalau akan dijual lagi,” katanya.
Terlebih lagi jika harus di pasang stiker untuk setiap taksi online. Dirinya merasa khawatir, karena dengan pemasangan stiker akan mudah dikenali oleh orang-orang yang membenci taksi online.
Dan saat ini pihaknya, lagi menunggu proses terbentuknya Badan Hukum Koperasi.
“Kita minta perpanjangan waktu kepada pemerintah, karena prosesnya sudah di kementrian Koperasi dalam waktu tiga bulan kedepan Insya Allah prosesnya badan hukum Koperasi selesai, ” katanya.
Dia menjelaskan Asosiasi meminta menambahan kuota driver yang sudah ditetapkan dari 1.700 menjadi 3000.
Plt Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menjelaskan, Pemprov. Sumsel sudah menetapkan kuota untuk Sumsel sebanyak 1.700 driver dibagi dengan 5 Zona, untuk Wilayah I yang mencakup Kota Palembang, Kab. Banyuasin dan Kab. Ogan Ilir.
“Kita belum mau melakukan penambahan, karena sampai saat ini baru ada 5 taksi yang sudah memenuhi persyaratan, silahkan penuhi dulu kuota, ” kata Nelson.
Menurut Nelson, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.
Sejumlah aspek legalitas, katanya harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas maupun dalam bentuk Koperasi, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
“Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional,” katanya.
Nelson menambahkan, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan.
Dia menambahkan sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.#osk