Penyebar Kampanye Hitam Bisa Dipidana
Palembang, BP
Bawaslu meminta semua calon peserta pilkada untuk tidak melakukan kampanye hitam. Pasalnya, penyebar kampanye hitam bisa dipidana.
Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi mengatakan, Rabu (31/1) Bawaslu RI melakukan kerjasama dengan Kementrian Kominfo dan Kepolisian RI terkait kampanye hitam. “Kalau kampanye hitam dilakukan di media sosial maka akan kita rekomendasikan untuk ditutup dan di pidana. Begitupula media berita online, untuk media yang tidak berbadan hukum akan kita laporkan ke polisi dan kita minta ditutup,” katanya dalam rapat kerja persiapan kampanye pilgub, walikota dan bupati 2018 di hotel Horison, Rabu (31/1).
Junaidi menambahkan, dalam Peraturan KPU telah dijelaskan yang wajib dilakukan KPU dan para peserta pilkada baik dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK), waktu kampanye, dan tim kampanye.
“Sebagai contoh, jika kampanye dilakukan diluar jadwal maka akan kita cegah. Kalau masih dilakukan akan kita tindak yakni tidak boleh lagi kampanye di daerah tersebut. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi administratif dan pidana, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran” katanya.
Ketika disinggung pelanggaran di tahapan pilkada, Junaidi menuturkan, disetiap tahapan kemungkinan ada pelanggaran. Yang paling banyak adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politik.
“Untuk mutasi yang dilakukan calon kepala daerah petahana itu sah-sah saja sepanjang sesuai mekanisme.Tapi kalau ada pelanggaran, maka kita minta dikembalikan lagi kejabatan semula. Begitupula Plt kepala daerah harus netral. Sanksi yang paling tinggi bagi yang melanggar aturan kampanye adalah bisa didiskualifikasi,” terang Junaidi.
Mengenai pengawasan di daerah rawan konflik, dia menuturkan, pihaknya akan menempatkan 2 pengawas di setiap TPS. Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring ke daerah rawan konflik.
Junaidi menegaskan, bahwa saat penetapan pasangan calon merupakan hari terakhir kegiatan sosialisasi. Setelah itu kampanye dapat dilakukan setelah memasuki tahapan.
“Ini tidak bisa ditawar. APK harus segera dibersihkan. Bila tidak maka Bawaslu akan melakukan pembersihan yang dilakukan Panwaslu dan Panwas Kecamatan,” katanya.
Meski baliho maupun umbul-umbul lainnya dari masing-masing bakal pasangan calon saat ini telah bertebaran, namun pihaknya belum menemui adanya indikasi pelanggaran.
Menurut Junaidi, bahwa baliho yang terpasang tidak memiliki unsur ajakan memilih dan masih dalam bentuk yang wajar. Seperti ukuran, desain serta sebaran di masing-masing kecamatan hingga kabupaten/kota.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sarana agar semua paslon mengetahui kegiatan kampanye yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. “Untuk besaran dana kampanye masih kita rundingkan dengan seluruh paslon nominalnya,” katanya.#osk