Penipuan Penerimaan PNS, Dihukum 2,5 Tahun

58
Terdakwa Irwan Lemi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1). BP/HARIS

Palembang, BP–Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa membantu meloloskan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Irwan Lemi (47) dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim yang diketuai Mulyadi berpendapat bahwa perbuatan oknum pensiunan PNS ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Bila tidak sependapat dengan putusan ini terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan upaya hukum banding dengan waktu pikir-pikir selama satu pekan,” kata Mulyadi, Rabu (17/1).

Baca Juga:  Batal Masuk Honor Sat Pol-PP, Rp5 Juta Melayang

Menurut majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian Rp175 juta.

Meski selama menjalani proses persidangan terdakwa bersikap sopan serta menyesal atas perbuatan tersebut. “Jika dalam satu pekan tak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Kendati hukuman yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, yang menuntutnya agar dihukum tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumsel Melapor Ditipu Umrah

Namun terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses peradilan masih belum dapat menentukan sikap dan memilih pikir-pikir.

Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana penipuan terhadap korban Syamsudin Idrus itu terjadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang pada 29 Agustus 2015 lalu.

Saat itu terdakwa yang berstatus PNS di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang menawarkan kepada korban bahwa bisa memasukkan anak korban untuk menjadi PNS terhitung mulai 1 Mei 2015 sebagai otorisasi menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga:  Samsat Online Segera Dilaunching

Untuk meloloskan saksi Jauhari menjadi PNS, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp175 juta. Sehingga karena percaya korban pun memberikan uang tersebut dengan bukti satu lembar kuitansi.

Namun hingga waktu yang ditentukan SK yang dijanjikan tak kunjung didapat dan pada April 2016 korban menerima informasi bahwa terdakwa ditangkap polisi karena terlibat kasus yang sama.

Hingga akhirnya korban pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palembang dan membuat terdakwa dihadapkan ke meja hijau untuk diadili. #ris

 

Komentar Anda
Loading...