Digagalkan Pengiriman Shabu Pesanan Napi ke LP

25
Kurir dan penerima shabu yang diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) diamankan di Mapolres Muaraenim, Rabu (17/1). BP/NURUL

Palembang, BP–Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaraenim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Muaraenim menggagalkan upaya penyelundupan shabu pesanan seorang narapidana.

       Dalam penyergapan kali ini polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni Rengki (24) yang mengirimkan narkoba kepada Putra Apriansyah (21) melalui Mus Takimmuda (22) yang sama-sama ditahan karena terlibat kasus pencurian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat Rengki yang baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian melakukan kunjungan ke LP.

Disana Rengki menemui Mus Takimuda dengan membawa satu paket shabu seberat 4 gram dibungkus plastik dan dilapisi lakban diberikan kepada terpidana Mus untuk terpidana Putra.

Baca Juga:  507 Butir Ekstasi dan 100 Gram Sabu di Musnahkan

Setelah berhasil menyerahkan barang haram tersebut, Rengki pergi meninggalkan LP, namun saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang diterima Mus, petugas LP menemukan serbuk setan tersebut.

Atas temuan itu, petugas Lapas melakukan koordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Rengki yang telah keluar dari LP.

Hingga akhirnya, tersangka Rengki yang merupakan warga Dusun I, Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim ini ditangkap ketika berada di dekat SPBE yang belum jauh dari LP Muaraenim.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa barang bukti shabu tersebut akan diberikan kepada tersangka Putra yang memang memesan nya.

Baca Juga:  Gubernur Minta Kejelasan Status Bupati OI Ke BNN

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad mengatakan, ketiga tersangka merupakan teman akrab.

“Ungkap kasus ini berkat kerja sama yang kita lakukan bersama jajaran di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke LP,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, bersama para tersangka, juga turut diamankan barang bukti shabu seberat 4 gram dan uang tunai Rp90.000 yang diduga merupakan upah yang diterima tersangka Rengki sebagai kurir.

“Kita berharap pengawasan di Lapas dapat lebih ditingkatkan dan kita akan bekerjasama dengan BNN Kabupaten untuk melakukan tes urine,” tandasnya.

Baca Juga:  Bangkrut, Pedagang Pempek Beralih Jual Shabu

Kapolres juga berharap, kiranya pihak Lapas dapat lebih meningkatkan pengamanan dengan memasang CCTV di sejumlah titik untuk memonitor barang bawaan pengunjung dan aktivitas di dalam LP.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Muaraenim Rudik, menambahkan upaya penyelundupan narkoba ini tidak ada indikasi keterlibatan oknum orang dalam.

“Ini murni dilakukan para tersangka, tidak ada petugas yang membantunya,” jelasnya seraya berucap akan terus meningkatkan pengawasan secara internal di lembaga yang dipimpinnya. #nur

 

 

Komentar Anda
Loading...