LAYANAN SAMSAT PALEMBANG CEPAT
Jakabaring, BP–Upaya peningkatan dan penyempurnaan Pelayanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)terus diupayakan di Sumatera Selatan pada Tahun 2018 sebagai percontohan Layanan Samsat baik SAMSAT Palembang I dan SAMSAT Palembang II kita menetapkan SOP ( Standar Layanan Prosedur) dengan Visi Mewujudkan Pelayanan SAMSAT “CEPAT 2018” Sehingga seluruh Layanan Samsat dapat terukur cepat dalam layanan, tepat waktu, transparan Dan mencegah Terjadinya PUNGLI di layanan Publik,ujar Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel saat berkunjung ke SAMSAT PALEMBANG II, hari ini, Rabu (17/1).
AKBP Donni Eka Syah Putra, SIK menjelaskan komitmen ini kita bangun bersama sama dan terus bersinergi dengan Bapenda prov sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel dan Direktorat Lalulintas Polda Sumsel ungkap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donni Eka Syah Putra, SIK didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta, SIK dan Pamin 3 STNK Ditlantas Polda Sumsel Ipda Pol.Johan Wiranata, SH.
Hal Senada Herryandi Sinulingga Ap selaku Kepala UPT Bapenda Prov Sumsel Palembang II didampingi Pj. Jasa Raharja SAMSAT Palembang II Fahrica dwi askari S.sos MM dan Kasi Penetapan Palembang II Tabrani membenarkan bahwa upaya peningkatan Layanan di SAMSAT PALEMBANG II terus diupayakan demi Kepuasan Pelanggan masyarakat Sumatera Selatan Khususnya dalam pembayaran Pajak Kenderaan bermotor, Pengurusan administrasi kenderaan bermotor, dan Pembayaran Iuran wajib sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Bersama kami.
Kami berkomitmen bersama stakeholder SAMSAT PALEMBANG II tahun 2018 memiliki Visi dan Misi dan Motto Pelayanan SAMSAT PALEMBANG II “CEPAT” Tahun 2018 ( Clean,Efektif,Profesional, Akuntabel,Transparan) .
Untuk waktu pembayaran pajak kenderaan bermotor, iuran sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas Jalan dan Pengesahan STNK,jika berkas lengkap waktu Pelayanan Cukup 3 menit saja dan untuk memblokir kenderaan bermotor yang telah dijual dan dilaporkan di kantor SAMSAT PALEMBANG II dengan membawa bukti copy kepemilikan kenderaan menandatangani surat pernyataan blokir diatas materai 6000 dan Copy KTP asli syaratnya dan biayanya Gratis!!! Ini untuk menghindari pemilik kenderaan kena pajak progresif dan kenderaan bekas yang sudah dibeli oleh pihak lainnya untuk dapat di bea balik namakan sebagai tertib administrasi kenderaan bermotor untuk kenyamanan bagi masyarakat yang membeli kenderaan bekas sebagai pemilik kedua dst ungkap Sinulingga,
Selain itu dengan ini kami informasikan kembali bahwa masyarakat sumsel Khususnya di wilayah kerja SAMSAT Palembang II yang mau membayar Pajak Kenderaan bermotor , pengesahan STNK tahunan dan iuran sumbangan wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat dibayarkan ke kantor samsat atau gerai layanan SAMSAT di kota palembang 30 hari kerja sebelum jatuh tempo berdasarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ) Pastikan membayar pajak kenderaan anda sebelum jatuh tempo dan bijaklah.mengelola keuangan anda sebab jika telat bayar pajak dikenakan denda sebesar 25 %persen ditambah 2 persen bunga berjalan setiap Bulannya ujar Sinulingga.#rel