Terjaring Razia Lalulintas, Perampas Motor Gagal Kabur ke Bengkulu

13
Tersangka Aan Sugiawan dan barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat.

Lubuklinggau, BP–Sebelum berhasil kabur ke Bengkulu, Aan Sugiawan (20) yang diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor diamankan aparat Polsek Lubuklinggau Barat, Minggu (14/1).

Warga Jalan Penganyoman, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau ini disergap petugas ketika mobil yang ditumpanginya untuk berangkat ke Bengkulu terjaring razia.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal ketika pihaknya menerima informasi bahwa tersangka hendak kabur ke daerah Curup.

Baca Juga:  Telinga Disabet Celurit, Ponsel Dirampas

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kita menggelar razia di depan Mapolsek untuk mencegat kendaraan yang ditumpangi tersangka,” katanya.

Sopian melanjutkan, saat mobil dengan ciri-ciri yang sudah diketahui itu melintas, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraan dan memeriksa setiap penumpang.

“Benar saja, saat diperiksa kita temukan pelaku yang duduk di kursi depan dekat sopir, sehingga langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Kapolsek, terakhir tersangka bersama komplotan nya melakukan perampasan sepeda motor yang dikendarai Ciklun (40) bersama adiknya, Dahe Age (22).

Baca Juga:  Pelaku Perampasan Motor Disertai Pembacokan Di bekuk

Saat itu korban yang merupakan warga Jalan Curup-Lubuklinggau, Desa Tanjung Senai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong itu sedang berjalan-jalan di belakang Kantor BNN Lubuklinggau.

Kemudian, tersangka bersama temannya, Doris (sudah ditangkap) menghentikan kendaraan korban seraya menodongkan sebilah pisau.

“Saat itu pelaku berusaha mencabut kunci kontak motor, namun korban lebih dulu membuangnya ke semak-semak. Kesal, pelaku memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur motornya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ongkos Tak Dibayar, Tukang Becak Rampas HP Penumpang

Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan serta masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mengungkap aksi kejahatan lain yang diduga melibatkan tersangka,” tambahnya. #kur

 

Komentar Anda
Loading...