Pencopotan Stiker dan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Ini Respon Kuasa Hukum Ahli Waris, Raden Achmad Nadjamuddin

66
Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, R Helmi Hamzah Fansyuri (BP/ist)

Palembang, BP- Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di sekitar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman, kembali melakukan pencopotan pemasangan stiker di beberapa titik lokasi.

Tidak hanya mencopot stiker, tim kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH , Jumat (26/7) juga merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris.

Di antaranya, papan pengumuman yang terpasang di areal tanah kosong eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang serta papan pengumuman yang terpasang di Pedestarian Sudirman tepatnya dekat Pos Polisi perputaran pasar Cinde.

Sebelumnya atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Jalan Kol Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu (24/7). Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling

Atas tindakan Titis tersebut, Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris, R Helmi Hamzah Fansyuri menyayangkan tindakan Titis tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan, karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan Sita Jaminan/ conservation beslag yang belum diangkat,” katanya, Jumat (26/7).

Menurutnya   dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut (stiker) untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut.

Baca Juga:  Bertanya Uang yang Hilang, Muka Ditendang

Sehingga dapat diberitahukan bahwa penempelan stiker dan papan pengumuman  tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah/saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

“Namun kami merasa sebagai kuasa hukum dari ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alis Raden Nangling memiliki hak terhadap lahan seluas 8,5 ha itu berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat ini masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Penetapan no.7/Pdt.Esk/2024 dan terhadap obyek yang dimaksud Direktorat Agraria telah mengeluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980 mengeluarkan surat yang pada pokoknya meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama dan atau menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling,”katanya.

Faktanya menurutnya saat ini diatas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kami. Begitu pula dengan pihak-pihak yang merasa keberatan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Lakukan Pendataan Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik

Sedangkan Titis mengakui hari ini pihaknya kembali melakukan pencopotan pemasangan stiker dan papan pengumuman di antaranya di atas tanah klien kami PT Permata Sentra Propertindo eks Bioskop Cineplex pasar Cinde.

Menurut Titis, pencopotan papan pengumuman bertuliskan hak milik ahli waris di atas tanah milik kliennya sudah menyalahi aturan.

Sebab, kata Titis kepemilikan lahan sudah dinyatakan oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah milik kliennya yaitu PT Permata Sentra Propertindo.

Bahkan, lanjut Titis dasar hukum objek tanah telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana terlampir dalam putusan pengadilan nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo.34/PDT/2023/PT PLG.

“Sebagaimana surat keterangan Incracht PN Palembang nomor W.6 U1/2867/HK.00/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023,” terang Titis.

Dan ini, kata Titis atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat direncanakan bakal segera dilakukan ekseskusi.

Terkait dengan pemasangan papan pengumuman hak milik ahli waris diatas objek tanah kliennya, kata Titis karena tidak punya hak maka dilakukan pencopotan dengan cara dipotong.

Selain di lokasi tersebut, Titis mengklaim juga melakukan pencopotan papan pengumuman disekitar putaran Pasar Cinde Palembang.

Usai dilakukan pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan atas nama kliennya.

Titis kembali menegaskan, pemasangan papan pengumuman serta stiker bertuliskan milik ahli waris tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan.

Baca Juga:  MAKI Sebut Sejak Awal Kasus Jaksa Pinangki Diperlakukan Istimewa

Lebih lanjut dikatakan Titis, objek tanah dan beberapa titik lain di sekitar Pasar Cinde yang terpasang stiker dan papan pengumuman itu tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menurutnya telah dilakukan konstatering.

Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan beberapa waktu hanya sebagai mencocok-cocokan data objek lahan yang berdiri bangunan diatasnya.

Atas konstatering itu juga, Titis berencana bakal menyurati pihak pengadilan menanyakan mengapa konstatering itu dilakukan tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada pemilik lahan atau bangunan ruko diseputaran Pasar Cinde.

Masih menurut Titis, konstatering yang dilakukan oleh pihak pengadilan juga masih patut dipertanyakan sebab harus ada objek lahan atau bangunan itu memang ada.

“Konstatering juga patut dipertanyakan apakah sudah diteliti terlebih dahulu seperti surat-surat bukti kepemilikan dari ahli waris,” ujar Titis.

Ia juga sangat menyayangkan, pada saat dilaksanakan konstatering pihak pemohon konstatering telah semena-mena langsung melakukan penempelan stiker dan pemasangan papan pengumuman.

“Akibat dari pemasangan stiker dan papan pengumuman ini juga justru membuat masyarakat terutama pemilik ruko sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman resah.

Lebih lanjut dikatakan Titis, ia akan terus melakukan upaya pencopotan paksa terhadap stiker dan papan pengumuman apabila nanti diminta dan diberikan kuasa oleh pemilik ruko atau lahan lainnya.

 

 

Komentar Anda
Loading...