Sebelum Ke KPU Palembang, Sarimuda-Rozak Gelar Yasinan

33
BP/IST
Sarimuda-Rozak

Palembang, BP

Bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Sarimuda- Kgs Abdul Rozak, direncanakan akan mendaftar ke KPU kota Palembang, sebagai peserta Pilkada Palembang 2018, Rabu (10/1) pukul 10.00 .
Sebelum mendaftar ke KPU Palembang, kedua bakal pasangan calon kepala daerah tersebut, akan menggelar terlebih dahulu yasinan dan zikir bersama dengan simpatisan, dikediaman pribadi Sarimuda di Jalan Macan Kumbang/Demang Lebar Daun Palembang.
“Pagi sekitar jam 8.00, kita akan gelar Yasinan dan zikir bersama di kediaman Sarimuda, bersama pendukung dan simpatisan” kata bakal calon Wakil Walikota Palembang Kgs Abdul Rozak, Selasa (9/1).
Setelah itu, dirinya bersama Sarimuda akan menuju ke KPU Palembang, dengan konvoi kendaraan yang diikuti sekitar 1.200 massa.
“Kemungkinan daftar ke KPU jam 10an,” katanya.
Palembang ini, dirinya tidak melakukan persiapan yang berlebihan jelang pendaftaran tersebut.
“Kemungkinan saat di KPU Palembang nanti kita akan diiringi musik tanjidor dan rebana,” katanya.
Selain itu, Rozak memastikan syarat-syarat yang ditetapkan KPU, saat ini sudah dipenuhi dan tidak ada masalah lagi. Termasuk syarat dukungan jumlah kursi parpol di DPRD Palembang sebanyak 13 kursi dari syarat minimal 10 kursi, terdiri dari Nasdem (5), PAN (3) dan Gerindra (5 kursi).
“Persyaratan sudah disiapakan dan tidak ada masalah lagi, termasuk laporan kekayaan (LHKPN) sudah didaftarakan ke KPK,” ujarnya.
Dilanjutkan Rozak, dirinya juga tidak akan melakukan deklarasi, mengingat waktu yang mepet saat ini, apalagi pendaftaran ke KPU akan selesai pada 10 Januari pukul 24.00 .
“Kita sudah lakukan deklarasi bersama Nasdem dan PKS. Meski sekarang ada penambahan partai Gerindra, saya rasa tidak perlu lagi deklarasi, mengingat waktu yang mepet,” katanya.
Sekedar informasi, Pilkada kota Palembang akan diikuti sekitar 3 bakal pasang calon dari jalur perorangan, meskipun masih ada dari jalur perorangan namun nantinya sulit menjadi peserta karena kekurangan dukungan yang cukup banyak.
Dari beberapa nama yang ada, pasangan Harnojoyo-Fitrianti Agustinda diusung PDI Perjuangan (9 kursi), Demokrat (7), PKB (5), PAN (3) dan PBB (2). Pasangan ini telah mendaftar ke KPU Palembang, Selasa (9/1).
Sementara bakal pasangan calon Mularis Djahri- Syaidina Ali yang diusung Golkar (6 kursi), Hanura (3) dan PPP (2), dijadwalkan mendaftar ke KPU Palembang pada, Rabu (10/1) sekitar pukul 14.00 .
Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifudin menyampaikan, sampai dengan hari ini dari bakal pasangan calon Wako-Wawako Palembang, baru Harnojoyo-Fitrianti yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU.
“Alhamdulillah hari ini dari parpol, baru kita terima pendaftaran pasangan calon Harno dan Fitri. Besok ada tiga yang akan daftar, Akbar Alfaro, Sarimuda dan Mularis,” jelas Syarifudin , Selasa (9/1).
Menurut dia, dari bakal pasangan calon non parpol atau independen ada dua bakal calon (Balon) yang terdaftar. Selain Akbar Alfaro-Hernu Rusprijadi, ada bakal paslon Khairil Syah-Mualimin.
“Kalau Alfaro mengonfirmasi besok pagi daftar, tapi kalau Khairil Syah sampai dengan saat ini belum mengonfirmasi.
“Kita tidak menginstruksikan mereka harus jam berapa daftar, mereka datang kami terima. Tapi pendaftaran kita tunggu sampai besok, Rabu (10/01) hingga pukul 24.00 ,” katanya.
Disinggung soal batalnya bakal paslon Mularis Djahri, yang sejatinya berdasarkan jadwal menyerahkan dokumen pendaftaran kemarin, Senin (8/1).
Syarifudin mengungkapkan, permasalahannya karena kurang lengkapnya administrasi.
“Kalau kemarin Mularis batal daftar karena belum ada SK penunjukkan parpol pendukung. Jadi tidak bisa mendaftar,” ujarnya.
Ditanyai mengenai tahapan selanjutnya dari bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota ia menggatakan, akan melakukan tes kesehatan pada tanggal 11 hingga 15 Januari 2018.
Dan pihak berkompeten lah yang menentukan hasil pemeriksaan lalu, akan dibuatkan pleno yang akan diberikan ke KPU Provinsi pada tanggal 16 Januari.
Mengenai tentang tahapan kesehatan selanjutnya, ia menjelaskan bahwa KPU kota hanya melakukan Job Desk yang diberikan oleh KPU RI, dan pihak Rumah Sakit lah yang akan memperosesnya aerta bekerjasama dengan pihak yang berasngkutan.
“Mengenai tahapan kesehatan lanjutan pihak RS lah yang akan menentukan dan bekerjasama dengan instansi seperi BNN,” jelasnya.
Langkah selanjutnya KPU Kota Palembang akan memberitahukan tentang kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon.#osk

Komentar Anda
Loading...