Tiga Kepala Daerah di Sumsel Ajukan Cuti

13
Palembang, BP
Sejumlah kepala daerah yang saat ini menjabat dan berkeinginan untuk maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini, sesuai aturan mereka yang mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti agar bisa mengikuti pelaksanaan Pilkada.
Hingga Jumat (5/1) lalu, baru tiga kepala daerah yang secara resmi mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada 2018 mendatang. Ketiga kepala daerah itu adalah Walikota Palembang H Harnojoyo, Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati dan Walikota Lubuklinggau SN Hanan Putra Sohe.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Amsin mengatakan, pengajuan cuti masih bisa dilakukan bagi kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali atau mengikuti gelaran Pilkada Serentak 2018.
“Masih bisa mengajukan. Karena proses pendaftaran Pilkada masih lama. Jadi tetap ditunggu,” ujar Amsin, Minggu (7/1).
Menurut Amsin, pengajuan cuti yang masuk nantinya akan diproses hingga akhirnya ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin. Mengingat jika untuk bupati dan walikota cukup ke gubernur saja. Berbeda kalau gubernur dan wakil gubernur pengajuannya harus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pengajuan cuti lumrah dilakukan oleh kepala daerah dengan berbagai alasan dan kepentingan. Sebab kalau cuti pasti ada yang mengajukan. Tidak hanya saat Pilkada saja,” ungkap dia.
Disinggung soal nama-nama pengganti kepala daerah yang mengajukan cuti, Amsin mengaku belum bisa membeberkannya. Sebab, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) menjadi hak prerogatif dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
“Pengajuan cuti juga belum seluruhnya. Pendaftaran bakal calon kepala daerah juga belum dibuka. Kita tidak tahu kepastiannya. Tapi yang jelas, nama-namanya sudah disiapkan,” pungkasnya. #rio
Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumsel Minta Kerusakan Jalan Nasional di kabupaten Kota Butuh anggaran Besar
Komentar Anda
Loading...