Cabut Pistol Setelah Dibacok dari Belakang

35
Jajaran Polsek Talang Ubi menggelar reka ulang adegan pembunuhan korban Yulis Hartono, Jumat (5/1). BP/YA HABIBI

PALI, BP–Setelah dibacok dari belakang oleh tersangka Kgs Sulaiman alias Iman (30), korban Yulis Hartono (34) sempat mencabut pistol rakitan dari balik pinggangnya.

Hal itu terungkap dari reka ulang adegan dengan 16 adegan yang diperagakan tersangka Kgs Sulaiman di halaman Mapolsek Talang Ubi, Jumat (5/1).

      Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kebun Bor 9, Dusun Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada 29 Desember lalu itu juga disaksikan Aliudin, kakak tersangka yang berada di lokasi saat kejadian.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung-Palembang, Mobil, 3 Tewas , 1 Luka-luka

Di adegan awal, korban sudah datang lebih dahulu dari tersangka Iman. Begitu tersangka datang, keduanya sempat terlibat selisih paham. Namun saat itu tidak sampai terjadi adu jotos.

Kemudian, tersangka Iman menghubungi kakaknya, Aliudin untuk menjelaskan kepada korban mengenai batas lahan kebun tersebut. Namun, ternyata korban tetap tidak terima dengan penjelasan dari Aliudin.

Melihat korban yang ngotot, tersangka yang kesal langsung membacok korban dari belakang sembari berteriak ‘Mati Kau’. Setelah terkena luka bacok, korban sempat membalik badan sembari mencabut pistol rakitan yang memang sudah dibawanya dan bahkan sempat ingin mengejar korban.

Baca Juga:  Kesal Seteru Tak Bertemu, Rido Bacok Predi

Karena korban warga Dusun Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, ini menderita luka serius di pipi hingga ke lehernya, sekitar lima meter berlari korban langsung terjatuh.

“Awalnya aku mau lari saat korban mencabut pistol, tapi korban terjatuh, jadi aku tunggu sampai tidak bergerak lagi,” ujar Imam kepada petugas.

Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung kabur dan saat itu kembali bertemu dengan Aliudin serta minta diantar ke Polsek untuk menyerahkan diri.

Baca Juga:  Cemburu Pacarnya Disalip, Parang Bicara

Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman mengatakan reka ulang yang dilakukan itu untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan sebelum dikirim ke kejaksaan.

“Ada 16 adegan. Dari pemeriksaan yang kita lakukan motif pembunuhan itu karena perselisihan masalah lahan. Tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Suhardiman. #hab

 

Komentar Anda
Loading...