Dihadiahi Timah Panas, Bandar Ganja Ambruk

Lubuklinggau, BP–Satres Narkoba Polres Lubuklinggau terpaksa melumpuhkan tersangka Agus Hariansyah (25) karena melawan dengan menendang anggota saat akan ditangkap, Selasa (14/11).
Polisi terpaksa menghadiahi satu butir timah panas di kaki kiri bandar ganja ini saat penangkapan di kawasan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari tangan warga Bedeng Kati, Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I yang sudah menjadi buruan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua bal ganja kering yang disimpan di dalam tas tersangka.
“Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi,” kata Wakapolres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie saat rilis hasil ungkap kasus, Rabu (15/11).
Selain itu, penangkapan tersangka juga berdasarkan hasil pengembangan setelah polisi meringkus enam pengedar yang mengaku memperoleh ganja dari tersangka.
Ke enam tersangka yang diamankan yakni Mardiansyah alias Yan, Harianto, Frengki Irawan, Paino alis Okeng, Fendi alias Andi dan Robiansyah dengan barang bukti 12 paket ganja siap serta uang tunai Rp364.000 dan dua unit ponsel.
Selain itu, Polres Lubuklinggau juga merilis tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Juma Faisal alias Lilik, Syaiful Basri alias Iful, Rudi, Rudianto alias Dedi dan Boby Candra alias Boby.
“Semua ini merupakan hasil kerja Satres Narkoba selama dua minggu ke belakang. Dengan delapan perkara, terdiri dari dua kasus ganja dan dua kasus shabu,” bebernya.
Dalam ungkap kasus tersebut turut diamankan 13 tersangka dengan barang bukti sekitar tiga Kg ganja, 1,09 gram shabu dan lima unit ponsel serta uang Rp364.000.
Sementara itu tersangka Agus enggan banyak bicara saat ditanyai wartawan. Namun ia mengaku jika barang bukti ganja yang diamankan tersebut untuk dijual kembali.
“Itu untuk dijual, bukan dipakai,” jelasnya dengan singkat sembari meringis menahan sakit akibat luka tembak di kakinya. # kur