Kekurangan Bukti Siap Bantu BNN Pusat

Palembang, BP
Pasca Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi terbukti positif mengandung metamfetamin setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dan langsung dibawa ke Jakarta, BNNP Sumsel terus melakukan koordinasi dengan BNN Pusat.
“Bupati OI sekarang diamankan di BNN Pusat di Jakarta,” ujar Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (15/3).
Masih dikatakannya, meskipun Bupati OI ditangkap di rumah pribadinya, di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (13/3) lalu dan diamankan di BNN Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya tetap terus melakukan koordinasi dengan BNN Pusat.
“Saat ini kami terus koordinasi dengan BNN Pusat, kalau nanti ada bukti-bukti yang kurang akan ditambahkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka Noviadi dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ditambahkan Iswandi, dengan tertangkapnya Nofiadi, jika di Provinsi Sumsel memang ada pejabat lain yang mengonsumsi barang haram tersebut dan masyarakat mengetahuinya langsung saja laporkan ke BNNP Sumsel.
“Target ke depan selain Bupati OI, kami imbau seluruh masyarakat jika memiliki informasi yang dapat dipercaya segera hubungi BNNP Sumsel,” pungkasnya. #rio