COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA, Apa Kegunaan SWDKLLJ?

50
Kacab Jasa Raharja Provinsi Sumsel Taufik Adnan (baju batik hijau) didampingi KUPB/Samsat PLG III Herryandi Sinulingga, Ap.
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ? Coba rekan-rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu? Kegunaannya untuk apa? 
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ berarti kita melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalulintas yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.
Menurut Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II Herryandi Sinulingga, Ap, besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc akan dikenai tarif Rp35.000. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143.000.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Taufik Adnan menambahkan, kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan jalan raya yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Besarnya  santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 15/PMK. 010/2017 dan 16/PMK. 010/2017tanggal 13 Februari 2017yaitu :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp 50 juta
– Cacat  (Maksimal), sebesar Rp 50 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp20 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta
Bagaimana caranya dapatkan santunan?
1.Laporan Kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan santunan dgn melengkapi, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, kaitannya dengan alat angkutan umum darat santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.
Jadi kita harus tahu hak kita apabila menjadi korban kecelakaan lalulintas jalan dan alat penumpang umum & jangan pernah terlambat memprosesnya!! Terjadi kenaikan santunan dari ketentuan sebelumnya bahwa berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Meninggal dunia (ahli waris) naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
– Cacat tetap naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
– Biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
– Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.
– Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500 ribu.
– Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Kita semua wajib tahu … karena ada haknya. #
Baca Juga:  Bapenda Sumsel Tahun Ini Luncurkan Program 'Payment Point' di Mal
Komentar Anda
Loading...