Alihkan Mobil Dinas Dewan Untuk OPD

19

 

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mastofa.

Palembang, BP — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang beberapa hari kedepan harus sudah menyelesaikan pengembalian mobil dinas kepada Pemerintah Kota Palembang. Dengan demikian, 29 mobil itu akan dipergunakan untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang.

 

Pengembalian semua kendaraan dinas anggota dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dimana diantaranya anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transport perbulannya sehingga kendaraan dinas harus dikembalikan kepada pemerintah kota.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa mengatakan, belum semua kendaraan yang diserahka. Meskipun tinggal dua mobil lagi yang harus diserahkan, tetapi ini sudah ditunggu. Sehingga nantinya, setelah semua dikembalikan, akan ada penyerahan berita acara Sekda Kota Palembang dengan Sekwan DPRD Kota Palembang.

Baca Juga:  Tangis Bahagia Dua Pemain Terbaik Muratara

 

“Dalam waktu dekat ini harus sudah dikembalikan semuanya, sehingga nanti bisa diberikan ke OPD yang membutuhkan,” katanya, Senin (30/10).

 

Ia mengatakan, setelah dilakukan nomenklatur awal tahun lalu, beberapa dinas dipisahkan dan ada yang disatukan, selain itu itu juga Palembang dalam beberapa bulan lalu melakukan pemekaran sehingga jumlah kecamatan pun bertambah. Sehingga kendaraan tersebut akan didistribukan ke OPD yang belum miliki kendaraan dinas.

Baca Juga:  OP Daging Sapi di Cinde Rp97.500

 

“Mobil ini untuk memenuhi kepentingan OPD, akan kuta prioritaskan pejabat yang belum memiliki kendaran dinas,” jelasnya.

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palembang, HM Ali Amir mengatakan, PP 18/2017 itu mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI), Tunjangan Jabatan,TunjanganTransport juga Tunjangan Reses. Kenaikan tunjangan ini di luar gaji yang diterima oleh ketua dan anggota dewan.

 

Untuk mendapatkan tunjangan transport tersebut, 29 anggota dewan ini harus menyerahkan kendaraan dinasnya. Sekarang sudah 27 kendaraan dikembalikan sebab masih berada di bengkel. Masih ada di bengkel, harus cepat dikembalikan, sebelum mobil dikembalikan, uang tunjangan transport belum diberikan,” katanya.

Baca Juga:  Fraksi PKS Tetap Minta RUU HIP Dicabut dan Tidak Perlu Ada Pengganti, Pancasila Sudah Final

 

Ali mengatakan, hal tersebut sesuai dalam aturan terbaru tersebut yang mana setiap anggota dewan kecuali ketua dan tiga wakilnya, akan mendapatkan Tunjangan Transport tiap bulan dengan jumlah perorang Rp15,5 juta. Dengan syarat anggota itu harus mengembalikan mobil dinas.

 

“Dengan diberinya uang transport setiap bulan dan perorang ini, maka kendaraan dinas harus dikembalikan. Diharapkan dengan diberikan uang transport ini kerja dewan akan semakin baik dan memicu semangat,” jelasnya. #pit

Komentar Anda
Loading...