Tindak Angkutan Berat Dan Kontainer Masuk Kota

17
Poto Erika Bukhori

Palembang, BP

Banyaknya truk dan mobil kontainer yang masuk kota Palembang yang bukan hanya malam tapi waktu pagi dan siang di waktu sibuk di kota Palembang, terakhir kecelakaan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, antara truk kontainer dan tiga unit mobil serta satu pengendara motor yang meninggal dunia di lokasi kejadian, Kamis (26/10) sekitar pukul 13.30, Kamis (27/10).
“Tidak boleh seenaknya. Ada aturan yang sudah disepakati sesuai rapat forum lalu lintas atau rapat pimpinan terpadu bidang transportasi mereka pilih jam yang cocok tidak saling ganggu dengan lalu lintas umum,” kata pengamat transportasi, Erika Bukhori, Jumat (27/10).
Dalam UU No 22 tahun 2009 menurutnya, ada aturan maksimum beban dan lalu lintas berat yang boleh lewat. Lebih dari itu mereka harus melalui jalan khusus. Tapi ini diabaikan
“Apalagi kalau sopir dan mobil kontainer dibawa secara ugal ugalan hal ini harus ditindak tegas. Jangan kompromi, katanya.
Dia tak menampik, selama ini truk-truk tersebut dibiarkan masuk kota
“Disini modal ngelesnya. Polisi bilang bukan salah kami kami tidak bisa nindak karena ada jembatan timbang. Ya polisilah yang hrs nindak. Dak boleh ngeles begitu,” katanya.
Apalagi, kendaraan yang melebihi tonase dalam UU haras melalui jalan khusus. “Jalan keluar pemerintah karena tidak ada jalan khusus ya berbagi,” katanya.
Sementara itu pasca terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, antara truk kontainer dan tiga unit mobil serta satu pengendara motor yang meninggal dunia di lokasi kejadian, Kamis (26/10) sekitar pukul 13.30, kini status sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama didampingi Kanit Laka Iptu Merry, mengatakan, untuk sopir truk kontainer dengan nopol BG 4239 LD yang dikendarai oleh Dede Haritonang (31), warga Pegayut Desa Babatab Sodagar Dusun II, Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, telah diamankan di Polresta Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan, sopir truk kontainer sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Namun masih didalami. Sedangkan untuk truk kontainernya masih berada dilokasi kejadian, dan masih kita dalami,” katanya.
Lanjut Yudha, dari hasil perkembangan hingga saat inii, kejadian laka lantas yang menyebabkan korban yakni Muhamad Yusuf warga Jalan Ramaraya Rama 4, RT 02/01 Kelurang Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar, pengendara sepeda motor meninggal dunia, jelas kelalaian terhadap sopir kontainer.
“Mungkin pengendara sopir kontainer tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraannya sebelum berjalan. Jadi ini merupakan kelalaian sopir,” katanya.
Ditambahkan Yudha, atas kejadian kecelakan ini, sopir akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 2 tahun 2009.
“Dimana diketahui tentang lalulintas dan angkutan berjalan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” katanya.#osk.

Komentar Anda
Loading...