Lima Pansus DPRD Sumsel Sepakat Tujuh Raperda Jadi Perda

35

Palembang, BP

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna ke 56  , pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang di dahului dengan penyampaian laporan  hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap tujuh Raperda Provinsi Sumsel.

Lalu permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir yaitu sambutan Gubernur Sumsel, Selasa (2/4) malam.

Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Sumsel MA Gantada dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel dan juga dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru dan para undangan dan kepala SKPD lingkungan Pemprov Sumsel.

Baca Juga:  PDLH XI Digelar di Palembang , Walhi  Sumsel Tegaskan Penguatan Rakyat dan Regenerasi Gerakan Lingkungan

 

Ketujuh Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023. Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Serta  Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.

Baca Juga:  Anita Noeringhati: Kepergian Ahmad Badaruddin Duka Bagi masyarakat Sumsel.

Tujuh pansus DPRD Sumsel melalui juru bicaranya, Pansus I tentang Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal melalui juru Lindawati Alikonang SE.

Pansus II tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok melalui juru bicara M Subhan SE ,

Pansus III  tentang Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol melalui juru bicaranya Agus Sutikno SE MM

Pansus IV tentang raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023 melalui juru bicaranya Askweni.

Baca Juga:  Jono Ditangkap Saat Mengantar Ribuan Tahu Berformalin

Pansus V tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu melalui juru bicara Mgs Syaiful Padli.

Lima Pansus tersebut melalui juru bicaranya dapat memahami  tujuh raperda tersebut dan mengharapkan raperda tersebut menjadi  peraturan daerah.

Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru  berterima kasih dan mengapresiasi atas kerjasama sungguh-sungguh dari anggota DPRD Sumsel sehingga dapat menyelesaikan penelitian dan pembahasan ketujuh raperda tersebut.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...