Tersangka Pungli Disdik Sumsel Bebas Demi Hukum
Palembang, BP–Masa penahanan tersangka pungutan liar (pungli) dan suap proyek gedung Dinas Pendidikan Sumatera Selatan oleh penyidik Polda Sumsel akan berakhir. Keempat tersangka tersebut akan dibebaskan dari tahanan demi hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, dibebaskannya tersangka dari tahanan memang sudah ketentuan hukum. Namun status tersangka masih melekat hingga penyidikan terhadap mereka selesai.
“Masa tahanannya habis. Demi hukum, penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan sampai penyidikan selanjutnya diselesaikan. Masa penyidikan tidak ditentukan,” ujar Kapolda, Rabu (18/10).
Zulkarnain pun mengungkapkan, masa tahanan para tersangka awalnya selama 20 hari. Telah diperpanjang pada 40 hari ditambah 60 hari.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 26 ayat (1) menyebutkan, hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
Pada pasal 26 ayat (2), jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Sedangkan pasal 26 ayat (4) setelah waktu 90 hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Kapolda menjelaskan, berkas yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pada 8 September 2017 lalu dinyatakan harus dilengkapi lagi atau dinyatakan P19.
“Jaksa meminta adanya tambahan pemeriksaan pada saksi-saksi yang merasa diperas untuk memberikan uang dalam mendapatkan sertifikasi guru tersebut,” jelasnya.
Sementara saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik merupakan para guru yang memberikan uang tersebut dalam keadaan sukarela.
“Karena dirasa kurang untuk membuat tuntutan, JPU memintakan penyidik untuk memeriksa saksi yang dipaksa memberikan uang atau diperas,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan berujar, pihaknya akan memproses berkas yang P19 tersebut.
Terkait tersangka yang akan dibebaskan demi hukum, pihaknya masih akan mengajukan perpanjangan penahanan.
Dirinya pun belum bisa memastikan kapan masa penahanan tersangka habis. Namun dirinya menegaskan para tersangka saat ini masih ditahan demi keperluan penyidikan.
“Sekarang (tersangka-red) masih ditahan. Kami masih dapat mengajukan perpanjangan penahanan. Kami akan berkordinasi dengan JPU apa saja yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Sejauh ini belum ada kesulitan,” kata Rudi. #idz