Manshuri, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan di Lapas Sekayu

Sekayu, BP–Setelah sempat menikmati keleluasaan menghirup udara bebas, melalui berbagai upaya penangguhan, akhirnya Kepala Desa (Kades) Ulak Kembang Manshuri bin Djahro tak bisa lagi melenggang. Ia langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba dan menginap di dalam jeruji Lapas Sekayu. Manshuri dikirim ke lapas setelah tim penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Muba dipimpin AKP Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, Sik, SH melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Muba.
Manhsuri diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa kelurahan (ADD/K) sebesar Rp97.177.709 tahun anggaran 2014 lalu.
“Kita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti di pelimpahan tahap dua ini,” kata AKP Kemas Muhammad Syawaluddin, Sik, SH, Kasat Reskrim Polres Muba.
Sebenarnya, diakuinya, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua beberapa minggu lalu. Hanya saja batal terlaksana. Makanya, kata Kemas, pelimpahan tahap kedua kasus Kades Ulak Kembang baru terealisasi kemarin.
Kejari Muba, Maskur, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba Abdul Halim, SH, MH, membenarkan tim penyidik Pidkor Polres Muba telah melimpahkan tahap dua kasus Manshuri ke Kejari Muba.
“Jaksa menyatakan berkas Manshuri lengkap,” tegasnya.
Kejaksaan pun langsung menahan Manshuri di Lapas Klas II B Sekayu 20 hari ke depan.
“Kita secepatnya melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Palembang,” cetusnya..
Dijelaskan Halim, Kejari Muba akan menyiapkan enam jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi ADD/K yang telah merugikan negara itu.
Muasal tindak pidana korupsi Kades Ulak Kembang Manshuri adalah menghabiskan uang negara tanpa pertanggungjawaban yang sah. Untuk menutupi kecurangannya memakai dana ADD/K, demi kepentingan pribadi ini dia bikin kwitansi bodong. Manshuri berhasil lolos mengelabui petugas sehingga pekerjaannya seolah bersih dan jernih dari masalah hukum. Ia ketahuan belangnya setelah lembaga auditor negara, BPKP, mengeluarkan hasil laporan pemeriksaan.
Negara pun mengalami kerugian sebesar Rp97.177.709. Ini berdasarkan audit badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel No SR 338/PW07/05/2016, pada 4 Juni 2016 lalu. Manshuri dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. #arf