KPU Palembang Sosialisasi Pendaftaran Parpol

10
Poto: Komisioner KPU Palembang Abdul Karim Nasution

Palembang, BP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Hotel Rio, Senin (2/10)
Sejumlah parpol, baik itu peserta Pemilu 2014 serta parpol baru yang belum pernah menjadi kontestan Pemilu ikut dalam acara tersebut.

Komisioner KPU Palembang Abdul Karim Nasution mengatakan, pada bimtek ini pihaknya menjelaskan terhadap semua parpol mengenai apa saja persyaratan yang mesti dipenuhi hingga dapat ditetapkan sebagai kontestan Pemilu.

Baca Juga:  Gubernur Gandeng LAPAN Atasi Asap Sumsel

Antara lain adalah syarat yang mencakup data dalam sistem informasi pemilu. Seperti keberadaan sekretariat, kepengurusan, keanggotaan, beserta sejumlah ketentuan lainnya.

“Banyak aspek yang kami jelaskan agar pada pendaftaran yang dimulai besok (Selasa, 3/10) semuanya bisa terpenuhi. Seperti kepengurusan partai yang memiliki ketetapan minimal di setiap tingkatan,” kata Karim.

Dia menjelaskan, Parpol peserta Pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di semua Provinsi. Untuk tingkat Provinsi sendiri minimal terbentuk di 75 persen dari jumlah Kabupaten/kota.

Baca Juga:  Tercatat Dalam Sehari di Palembang, Mencapai 30 Orang Meninggal Akibat Covid-19

Sementara, untuk Kabupaten/kota minimal terbentuk 50 persen atau terdapat kepengurusan di separuh dari jumlah Kecamatan.

“Seperti di Palembang syarat yang menjadi ketentuan kepengurusan harus terbentuk di sembilan Kecamatan. Karena untuk Pemilu 2019, Palembang terdiri dari 18 Kecamatan,” katanya.
Pada bimtek kali ini, beberapa parpol baru yang bakal berpartisipasi di Pemilu 2019 ikut hadir. Antara lain, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Idaman, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). #osk

Komentar Anda
Loading...