Nunggak Sembilan Bulan 11 Saluran Puasa Air Bersih

Palembang, BP — Akibat menunggak rekening pembayaran air hingga 11 bulan dengan nilai hingga Rp7 juta, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi menyegel meteran yang mengaliri 11 sambungan di kawasan Jalan Ki Gede Ing Suro, Rabu (27/9).
Berdasarkan pantauan, tim PDAM melakukan penertiban bagi 91 pelanggan di Unit Pelayanan Rambutan yang menunggak melebihi usia tunggakan tiga bulan. Pelanggan yang meteran airnya disegel, harus berjanji akan membayar dengan tenggang waktu dua bulan. Jika melebihi batas waktu dua bulan, maka PDAM akan memutus layanan air bersih tersebut.
Salah satunya adalah Caca. Warga Jalan Ki Gede Ing Suro ini menunggak hingga sembilan bulan dengan meteran atas nama Sulaiman. Tunggakan hampir satu tahun itu bernilai Rp7.304.715. Caca mengatakan, meteran yang terpasang digunakan untuk mengaliri 11 rumah.
“Ya kami ini adalah ledeng umum, kita ada tedmon besar yang menampung air banyak kemudian disalurkan ke rumah-rumah ini,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya terakhir melakukan pembayaran ke PDAM pada Desember 2016 dengan nilai Rp800 ribu. Ia menilai jika tingginya tagihan rekening selama 9 bulan karena naiknya tarif PDAM permeter kubik. “Terakhir Desember tahun lalu kami bayar, tidak begitu besar, kalau naik pun tidak ada pemberitahuan,” katanya.
Pelanggan lainnya di wilayah yang sama, Yusmala. Ia telah menunggak untuk tagihan bulan April, Mei, Juni, sementara tagihan bulan berjalan, Yusmala membayarnya. Sehingga, Yusmala mesti membayar tunggakan tiga bulan dengan nilai Rp84.569. Meski ia berjanji akan membayar ke kantor PDAM, namun sebelum ia melunasi, meteran miliknya disegel oleh pertugas PDAM.
“Kami ini ada duit tapi mau bayar duit lampu dulu, diputus tidak masalah,” ujarnya. #pit