Ini Bahaya Kartu Kredit Digesek Dua Kali

Jakarta, BP–Bank Indonesia menegaskan melarang keras penggesekan ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali pada mesin electronic data capture (EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir.
Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Liem mengatakan, bahaya dari gesek dua kali atau double swipe di mesin kasir adalah adanya virus dalam sistem komputer merchant. Nantinya, virus itu akan mengkloning data capture kartu ke sebuah tempat di luar negeri yang berpotensi terjadinya pembobolan atau fraud.
Untuk merchant sendiri, mereka masih melakukan hal itu dengan tujuan untuk mencocokkan data kartu pembelinya. Namun, sistem komputer para pedagang itu terhubung internet sehingga ada potensi virus seperti trojan itu masuk untuk mengkloning data capture.
“Untuk itu, dalam memitigasinya, Bank Indonesia kan mewajibkan transaksi nontunai di EDC (electronic data capture) harus menggunakan. Kalau tercapture itu hanya data kartu, tetapi tidak untuk pinnya, jadi lebih aman,” ujarnya dikutip dari bisnis, Selasa (5/9).
Santoso menuturkan, apalagi dengan pin, transaksi yang dilakuakn oleh bukan pengguna kartu yang mengetahui passwordnya tidak akan bisa melakukan transaksi.
“Selain itu, dengan kartu menggunakan chip juga memitigasi risiko terkloning data tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia atau AKKI menyebutkan, perlu langkah tegas untuk memberantas merchant yang masih melakukan double swipe pada transaksi nontunai dari kartu debit dan kredit di mesin kasir.
General Manager AKKI Steve Martha mengatakan, jika diperlukan, industri akan meminta bank untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan double swiping. “Soalnya, itu kan untuk keamanan Bersama, tetapi memang perlu dibicarakan lebih mendetail,” ujarnya.#mik