Pendataan Cagar Budaya di Palembang Dimulai

61
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Abdul Gani bersama Wanda Lesmana, pegiat budaya Dirjen Kebudayaan RI, dan RM Rasyid Thohir selaku Ketua Forum Kuncen Makam kesultanan Cagar Budaya Palembang menindaklanjuti pendataan cagar budaya di Palembang.

Palembang, BP–Dinas Kebudayaan Kota Palembang melalui Kabid Cagar Budaya Dan Permuseuman Abdul Gani bersama Wanda Lesmana, Penggiat Budaya Dirjen Kebudayaan RI dan RM. Rasyid Thohir selaku Ketua Forum Kuncen Makam Kesultanan Cagar Budaya Palembang menindaklanjuti pendataan Cagar Budaya yang ada di Kota Palembang, dimulai dari tiap kelurahan di kota Palembang, Kamis (24/8).

Kelurahan 1 Ilir menjadi yang pertama program door to door ini, diantaranya mengunjungi Sultan Agung Komarudin Sri Tanjung yang dahulunya sebagai Sultan di Kesultanan Palembang dan menuju Benteng Pertahanan Kesultanan Palembang yang ada di Pulau Kemaro.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Miliki Kekuatan Selamatkan  Cagar Budaya di Palembang dan Sumsel

“Program ini menjadi salah satu keseriusan pemerintah dalam upaya melestarikan peninggalan sejarah yang ada di kota palembang yang nantinya data tersebut akan di daftarkan di data pokok kebudayaan (dapobud) dan registrasi nasional (regnas) cagar budaya nasional. Selain itu pula Dinas kebudayaan telah membuka pendaftaran bagi masyarakat maupun warga yang berada di Kota Palembang untuk datang ke Dinas Kebudayaan Kota Palembang Bidang cagar budaya dan permuseuman di Jalan SMB II samping museum SMB II,” kata Wanda Lesmana, Penggiat Budaya Dirjen Kebudayaan RI, Jumat (25/8).

Baca Juga:  Tambah 39 Kasus pada 18 Oktober, Pasien Covid-19 di Sumsel Jadi 7.143 Orang
salah satu makam yang di data

Pihaknya menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki ataupun mengetahui apapun berkaitan tentang peninggalan sejarah dari masa Kerajaan Sriwijaya, Kesultanan Palembang sampai dimasa kemerdekaan berupa benda, bangunan, struktur, kawasan maupun situs sehingga data ini akan di daftarkan menjadi warisan budaya benda Kota Palembang.

“Sebagai catatan, peninggalan ini tidak akan diambil oleh Dinas kebudayaan Kota Palembang, bahkan apabila telah di data, peninggalan tersebut telah di daftarkan serta Pemerintah kota dalam hal ini wajib untuk melestarikannya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...