Baru Mau Bebas Penjara, Curi Motor di Depan Lapas Pakjo
Inderalaya, BP–Anggota Mapolsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (25/8), pukul 10.00, berhasil menangkap pencuri motor Vixion di depan Lp Pakjo Palembang, padahal dia baru mau bebas setelah mendekam di lapas atas pencurian motor juga. Penangkapan aksi maling ini berdasarkan LP/ B/ 23 / II/ 2017/Sumsel/ Res OI /Sek Pml tanggal 24 Februari 2017 yang TKP-nya berada di Dusun 1, Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan Induk.
Kapolres OI AKBP M Arif Rifai, SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata, ST,MSi mengatakan korbannya adalah petani bernama
Rozak Bin Somat (53) warga Dusun 1, Desa Muara Baru, Kecamatan emulutan. Sementara tersangkanya bernama Amin Hidayat Bin Basirin (27)
warga Jalan Sentosa Lorong Depok RT 07 RW 03, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, yang merupakan residivis kasus curanmor pasal 363 KUHP selama 7 bulan di Lapas Pakjo Palembang
Informasinya, Jumat (24/2) pukul 21.00, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Amin Hidayat bin Basiran dan rekannya, TSBD (DPO) mencuri motor Vixion Warna Hitam BG 2027 TE milik korban yang sedang parkir di depan rumah dengan menggunakan kunci T sehingga korban mengalami kerugian Rp13.000.000.
Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si menyebutkan kronologis penangkapan Jumat (25/8) pukul 10.00 Wib yang dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Helmi Ardiansyah,SH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Bripka Zulkarnain A, ST, MSi dan anggota Reskrim Polsek Pemulutan di depan Lapas Pakjo Palembang.
“Saat dia hendak bebas dari Lapas Pakjo Palembang, tersangka Amin Hidayat Bin Basiran kita tangkap lagi tanpa perlawanan di depan lapas. Ya jadi dia batal bebas karena terkena kasus ini,” jelasnya. # hen