Maling HP Polisi Dua Remaja Ditangkap

79
Tersangka pelaku saat diamankan petugas Polsek Rambang Dangku.

Muaraenim, BP

Dua Remaja yakni Bayu Bustian (17) dan Yandi Saputra (17) yang tercatat sebagai warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim ditangkap Unit Reskim Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim pada Rabu (16/8) pukul 14.00.
Penangkapan terhadap dua remaja sedesa tersebut dilakukan karena keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP sesuai LP/B-44/VIII/2017/Sumsel/Res.ME/Sek.Rambang Dangku, Tgl 15 Agustus 2017 yang dilaporkan Iska Sundari Binti Rusli Hadi (21), seorang anggota polisi yang juga satu desa dengan kedua tersangka pelaku.
Tempat kejadian perkara  berada di rumah korban di Dusun IV Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Menurut informasi, kejadian pada Senin 14 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 bertempat di dalam rumah Pelapor Kampung IV, Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga  dilakukan oleh kedua tersangka pelaku dengan cara mengambil 2 unit HP dengan Merk OPPO F1S dan Samsung model lipat milik pelapor yang diletakkan di atas kasur santai depan TV di ruang keluarga melalui jendela yang tidak terkunci dan tidak jauh dari kasur santai depan TV di ruang keluarga di rumah pelapor.
 Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Pada hari Rabu anggota Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi mengenai pelaku serta keberadaannya.  Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K menuju ke tempat keberadaan tersangka dan membawanya ke Mako Polsek Rambang Dangku.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humasnya AKP Arsyad AR memmbenarkan mkaejdian pencurian dua unit HP tersebut,menurut rsyad saat ini
Barang Bukti :
1 (satu) unit Handphone merk OPPO F1S berwarna Putih dengan Casing berwarna Hitam
1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna Putih dengan model Lipat bersama tersangka pelaku telah diamankan dipolsek Rambang Dangku
untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.#nur
Baca Juga:  Pencuri Kabel Lampu Jalan di Tembak
Komentar Anda
Loading...