Mau Merampok Toke Karet, Dua Residivis Diringkus
Baturaja, BP
Belum sempat melakukan aksinya untuk merampok seorang toke karet di Desa Pengaringan Kabupaten OKU, dua orang Residivis masing-masing Indawan (39) dan Jupri Indrawan (38), warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tergolong cukup unik karena petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU harus menyamar sebagai warga yang sedang memperbaiki jalan rusak di kawasan Jalan lingkar Batukuning-Curup pada Minggu (13/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugaa yang menyamar sebagai warga yang tengah memperbaiki jalan rusak” ungkap Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH MSi saat dikonfirmasi Senin (14/8).
Dikatakan Hermianto, penangkapan terhadap kedua tersangka sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada gerombolan perampok yang akan beraksi merampok toke karet.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menyusun strategi untuk menghentikan para pelaku. Salah satunya dengan melakukan penyamaram sebagai warga yang sedang memperbaiki jalan.
Saat kedua tersangka yang identitas dan ciri-cirinya tersebut melintas, petugas pun langsung melakukan penyergapan. Namun, kedua pelaku tidak menyerah begitu saja.
” Dalam penyergapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari kedua tersangka hingga salah seorang pelaku bernama Indawan, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya” ungkap Harmianto.
Dari tangan tersangka indawan, lanjut Harmianto, polisi meyita sepucuk senjata api rakitan (senpira) yang siap ditembakkan berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm.
Sedangkan dari tangan Jupri Indrawan diamankan sebilah golok.
“Selain senpi dan sajam, Polisi juga mengamankan dua handphone masing-masing merk Strowberry warna hita dan merk Nokia warna biru, dan satu unit motor merk Yamaha VEGA R warna hitam silver tanpa plat nomor polisi (nopol)” lanjutnya.
Dari hasil interogasi awal pihaknya, kedua tersangka ternyata residivis kasus kriminal. Tersangka Indawan pernah dihukum di Muara Enim tahun 2006 dalam perkara curat (pencurian dengan pemberatan).
Sedangkan Jupri Indrawan pernah dihukum di Muara Enim tahun 2005 dalam kasus KDRT dan tahun 2008 dalam kasus curat juga.
“Keduanya residivis dan saat kita tangkap mereka berencana merampok korbannya seorang tauke getah karet yang membawa uang Rp 200 juta,” pungkas Harmianto.
Sementara itu, tersangka Indawan dan Jupri mengakui jika mereka akan melakukan perampokan. Rencananya, perampokan akan mereka lakukan dengan dua orang lainnya.
“Kami diajak kawan. Rencana janjian temuan di Beringin. Kalau senpi itu punyo kawan itu. Aku bawakenyo bae. Baru inilah nak ngerampok,” ujar Indawan. #her