Tiap Sekolah ‘Setor’ Hingga Rp10 Juta

28

Palembang,BP

Penyidik Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan terkait pungutan liar (pungli) dana sertifikasi di Dinas Pendidikan Sumsel.

Dari barang bukti uang tunai Rp36,5 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT), di antaranya terdapat enam amplop yang berasal dari sekolah di Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, enam amplop tersebut disita dari ruang kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel.

Enam amplop tersebut berasal dari enam sekolah yang berbeda dan berisi uang tunai dengan nominal Rp2 juta hingga Rp10 juta per amplop.

Baca Juga:  Tunggak Utang, Tewas Ditembak Kakak Beradik

“Di antaranya ada SMA di Palembang, Pagaralam dan sebagainya. Besaran nominalnya berbeda-beda. Paling kecil berisi Rp2 juta dan paling besar Rp10 juta. Selain itu juga ada amplop isi uang dari individu yang isinya bervariasi,” kata Prasetijo, Selasa (25/7).

Pihaknya akan segera memanggil para kepala sekolah dan guru yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pemberian uang dalam amplop tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto menambahkan, setelah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), pengembangan dilanjutkan dengan mendalami barang bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga:  Kasus OTT Pungli Disdik Sumsel Mandek

“Kita masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan hari ini (kemarin-red). Kita sudah layangkan surat pemanggilan untuk diperiksa,” kata Agung.

Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan Asni (salah satu tersangka) mengumpulkan uang dari para guru yang mengurus sertifikasi.

Lalu staf di Bidang PTK SMA ini memberikan kepada Kusdinawan, selaku Kasi PTK SMA. Kusdi kemudian menyerahkan uang itu kepada Syahrial Effendi, Kabid PTK Disdik Sumsel.

“Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Sumsel. Nanti selanjutnya, barang bukti ini bakal dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pencemaran Nama Baik Harus Dibuktikan di Pengadilan

Menurut dia, praktik pungli ini berlangsung sejak Juni, atau sejak edaran wajib sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kadisdik Sumsel beredar.

“Kami tegaskan kasus ini terungkap setelah ada guru yang melapor ke Polda Sumsel. Mereka yang mengadu, bukan polisi yang mencari-cari,” tandasnya.

Di samping itu, garis polisi yang dipasang penyidik di sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan Sumsel saat melakukan OTT tersebut telah dilepas. Namun sepertinya pelayanan masih belum berjalan optimal. # idz

 

Komentar Anda
Loading...