NU-Muhammadiyah Dukung Perpu Penertiban Ormas

24

Palembang, BP

IST
PERPU-Potongan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas.

Pemerintah sebagai penguasa negara berhak mengizinkan atau tidak mengizinkan berdirinya sebuah organisasi seperti ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) .

Sikap ini untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) NU Provinsi Sumsel KH Amri Siregar mengatakan, dalam kehidupan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini NU sudah tegs menerima dasar negara Pancasila dan konstitusinya adalah UUD 1945 itu dasar hidup bernegara di NKRI,

“Bahwa kita beragama Islam itu dijamin oleh UU, dalam kaitan itu kalau ada menurut pemerintah ada ormas berbeda dengan dasar kesepakatan bangsa. NU melihat pemerintah melaksanakan tugas untuk mengamankan negara ini kalau tidak ada yang mengamankan negara ini siap lagi,” kata Amri Siregar, Selasa (25/7),

Baca Juga:  Demokrat Masuk Tiga Besar, Muchendi : “Demokrat Terus Mengalir”

Dia menilai adalah hal yang wajar dan tidak perlu berandai–andai ada isu kalau NU akan dibubarkan dengan Perpu ini. Kini tinggal masyarakat sebagai civil society turut mengawal bersama jangan sampai Perpu ini dibelokkan.

“Jadi kita ini harus jelas, bahwa negara ini kita yang menjaganya, jangan kita ikut ikutan dengan kecenderungan internasional, apalagi seperti organisasi dibilang tadi bukan produk Indonesia. Sedangkan di sana juga sudah lama dilarang, justru kita disini dirasa sudah berapa puluh tahun hidup di Indonesia tanpa kejelasan ikut dan tunduk pada negara,” katanya

Sedangkan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel Prof Dr H Romli menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur kemashalatan masyarakat karena melaksanakan undang-undang. Apapun institusi dalam negara seperti ormas harus berdasarkan Pancasila, karena Pancasila itu adalah komitmen kebangsaan baik secara pribadi maupun secara institusi harus menghormati peraturan terutama yang mengatur masyarakat

Baca Juga:  Perkuat Budaya HSSE, Kilang Pertamina Plaju Asah Ketajaman Analisis dan Respons Risiko

“Karena Pancasila adalah kesepakatan bangsa kita , sepanjang ini kita masih sepakat, jadi baik-baik saja aturan itu,” katanya.

Jika ada ormas bertentangan pemerintah bertindak tegas dan harus prosedural dan jangan refresif dan tinggal pelaksanaannya . Muhamamdiyah sudah membuat apa yang istilah negara dibangun berdasarkan kesepakatan dan kesaksian dan Pancasila itu bagian dari Islam, namun banyak suatu kelompok yang tidak beres memahami Islam

“Soal HTI dalam hal ini kalau mereka bertentangan tentu ada risiko institusi, tapi harus prosedural dan   pemerintah harus tetap konstitusional demi ketertiban masyarakat capek kita ribut terus,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Bakal Calon Gubernur Sumsel Bakal Ramaikan Pilkada di Sumsel, Ini Respon DPRD Sumsel

Hal senada dikemukakan Komandan Banser Sumsel Erwin Pratama mendukung perpu tersebut karena ormas HTI tersebut dinilai tidak mendukung NKRI dan tidak sepakat dengan sistim pemerintah dan itu disampaikan dalam beberapa dakwah mereka.

“HTI itu massa politik tapi mengaku ormas dimana ajaran mereka banyak menimbulkan konflik dalam masyarakat,” katanya

Ketua PWGP Ansor Sumsel Ahmad Zarkasih mengatakan pihaknya mengikuti NU mendukung Perpu tersebut.

“Sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan Perpu itu, dan bahkan terlambat kenapa baru sekarang, sebelumnya pemerintah sudah mengevaluasi. Izin mereka berdiri kenapa mereka menciptakan negara Islam, itu salah karena kita Berbhineka Tunggal Ika yang sudah final Pancasila harga mati, kita siap mengawal Perpu ini,” tukasnya.

Oosk

 

 

Komentar Anda
Loading...