Shabu 4 Kg Bobol di Palembang

25

Dikirim dari Aceh Tujuan Bali

Palembang, BP

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan membekuk tiga orang perempuan dan satu laki-laki, yang kedapatan membawa shabu seberat 4 kilogram dari Aceh, Sabtu (15/7) malam.

 Keempat pelaku berinisial NN dan NH, pasangan suami istri asal Jawa Timur, serta SA dan Id, dua perempuan asal Aceh.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan para pelaku bermula saat BNNP Sumsel mendapat informasi akan ada pengiriman shabu berjumlah besar, yang akan masuk ke Palembang melalui jalur darat.

Lalu hasil penyelidikan, pihak BNNP Sumsel menangkap NN dan NH saat turun dari bus di pinggir Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Alang-alang Lebar.

Serbuk setan tersebut disembunyikan pelaku dalam bungkus teh Cina di dalam tas yang dibawa dua tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh AS (DPO) untuk menyerahkan shabu tersebut kepada SA dan ID, yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kolonel Atmo, Palembang.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Berikan Bantuan Sembako Ke PHL dan OB

“NN dan NH akan menyerahkan shabu itu kepada SA dan ID untuk dibawa diantar ke Bali,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Antoni Hutabarat saat gelar perkara, Senin (17/7).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian meringkus dua tersangka perempuan asal Aceh, yakni SA dan ID di hotel tersebut pada malam yang sama.

“SA dan ID ini asalnya dari Aceh yang tugasnya mengantarkan dari Palembang ke Bali. Keduanya akan membawa shabu ini melalui jalur udara dan sesampainya di Bali akan dijemput oleh orang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Reserse Narkoba Polda Sumsel Tembak Mati Mantan Kepala Desa Pandan PALI

Pihaknya saat ini masih mendalami lagi kasus ini apakah ada hubungannya dengan penangkapan di Batam, Riau, dan beberapa tempat baru-baru ini.

Sementara itu, tersangka SA mengaku datang bersama anak laki-lakinya dari Aceh ke Palembang dengan tujuan berlibur ke Bali bersama bibinya, AS yang kini masih buron.

Dia tidak mengetahui, jika bibinya datang ke Palembang untuk mengambil shabu empat kilogram tersebut dan berlibur ke Bali hanya sekadar modus untuk melakukan pengiriman.

“Cecek (bibi-red) yang mengajak ke sini (Palembang), cuma mau liburan. Jadi saya bawa anak. Kami berangkat dari Aceh pakai bus. Saya tidak tahu soal shabu itu,” kata SA sembari menangis.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Klinik Lapas Muara Beliti, Sukses Raih Sertifikat Paripurna

SA pun tak menyangka jika kejadian itu menimpa dia dan anaknya yang masih kecil hingga batal berlibur di Palembang. “Kami cuma bawa baju saja. Memang ke sini hanya untuk liburan. Saya tidak tahu soal shabu ini. Cecek berhasil kabur,” ujarnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazon mengatakan untuk sementara keempat tersangka ditetapkan sebagai kurir diancam Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pasal ini maksimalnya hukuman mati dan kita bersama BNNP Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap bandarnya,” tandasnya. # idz

 

Komentar Anda
Loading...