DJP Siap Sita Aset Pengemplang Pajak

18

Palembang, BP

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyatakan wajib pajak (WP) yang menunggak pajak akan dilakukan penyitaan aset.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel Babel Ibrahim mengatakan, utang pajak yang tidak dilunasi, aset wajib pajak disita. DJP secara tegas melaksanakan penegakan hukum terhadap WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami akan melakukan tindakan penagihan serentak dalam bentuk sita serentak, yang merupakan langkah penegakan hukum perpajakan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” katanya, Rabu (26/4).

Baca Juga:  Festival Makanan Bingen 2023 Lorong Roda Digelar

Dikatakannya, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan.

Sedangkan penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Kegiatan penagihan dalam bentuk sita serentak ini menyasar kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun berbentuk badan yang terdaftar di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga:  Biaya Lauk Pauk TNI-Polri Naik Rp5.000/Hari

“Jumlah tunggakan pajak sebesar Rp1,63 miliar dengan rincian Rp1,46 miliar untuk wilayah Sumatera Selatan dan Rp173,38 Juta untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” katanya. Pelaksanaan sita serentak ini telah dikoordinasikan dengan pihak keamanan setempat dan jajaran perangkat daerah sebagai saksi dalam pelaksanaan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain menjelaskan, tindakan penagihan dalam bentuk sita serentak ini akan terus dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum pajak agar masyarakat WP dapat lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.#ren

Komentar Anda
Loading...