Tunggak Pajak Rp3,6 M, Pengusaha Sawit Dibui

23
20160422_095953
Tersangka (memakai baju lengan pendek) di antara penyidik berbaju hitam dan coklat

Palembang, BP

Setelah ditangkap di Medan kemarin malam, tersangka pengemplang pajak Ec akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I A Palembang (Pakjo), sekitar pukul 10.00, Jumat (22/4).

Salah satu pemegang saham perusahaan perkebunan sawit berkantor di Seberang Ulu (SU) PT SKS ini dibawa petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) Bangk Belitung (Babel) dikawal ketat sekitar 15 mobil petugas keamanan dan Badan Intelijen Negara.

Baca Juga:  Mahasiswa Diminta Patuh Perpajakan

“Tersangka sudah kami titipkan di lapas, upaya paksa badan (gidzeling) ini sudah kami lakukan, dan tinggal menunggu apakah wajib pajak (WP) ini mau melunasi hutang pajaknya atau tidak,” kata Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya, di Lapas Kelas I A.

Samon mengatakan, jika mau segera melunasi hutang pajak, tersangka bisa langsung segera dibebaskan tanpa harus menjalani proses gizeling, namun sebaliknya jika tidak membayar maka akan diperpanjang lagi enam bulan masa tahanan.

Baca Juga:  Bachtiar Nasir Temui Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

“Kalai pun tetap tidak membayar, tersangka akan dibebaskan, namun hutang pajak tetap dikejar, uapaya terakhir yang akan kami lakukan bisa dengan menyita aset ataupun pelelangan aset, sampai hutang pajak dilunasi beserta biaya-biayanya,” tukas Samon. #ren

Komentar Anda
Loading...