PT Jasa Raharja Sumsel Santuni Korban Laka Bogor
Palembang, BP
PT Jasa Raharja memastika
n akan memberikan santunan kepada korban meninggal atau kecelakaan beruntun yang terjadi di Bogor, Sabtu (22/4). Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel Taufik Adnan mengatakan korban meninggal yang beralamat di Palembang akan diberikan santunan.
“Kami akan berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja di Bogor. Pasti, setiap ada korban kecelakaan non tunggal, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan, baik yang meninggal ataupun luka-luka,” katanya, Minggu (23/4).
Dijelaskan Taufik, santunan dari pemerintah ini diharapkan bisa segera diberikan ke keluarga atau ahli waris korban, dalam kurun waktu kurang dari 7 hari. Dan pihaknya akan menurunkan tim ke lokasi (rumah korban) untuk verifikasi.
“Jika semua administrasi lengkap, dana santunan kecelakaan akan diberikan segera,” bebernya.
Mengenai besaran santunan, Taufik menjelaskan bagi korban meninggal, pemerintah dalam hal ini melalui BUMN Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta, cacat tetap Rp 25 juta. Sedangkan yang luka tetap akan diberikan jaminan berobat maksimal Rp10 juta.
Diinformasikan sebelumnya, pada Sabtu (22/4) sekitar jam 17. 30 telah terjadi Laka lantas beruntun dengan melibatkan beberapa kendaraan (9), di Jln raya puncak tepatnya di turunan selarong Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Kecelakaan itu sendiri menyebabkan tiga orang meninggal dunia, yaitu, Okta Riyansyah Purnama Putra (26) beralamat di Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Kota Palembang. Jainudin alamat Nabakan Lebak RT 02/06 Kecamatan Sinar Galih, Kabupaten Bogor, dan Dadang Kades Citeko umur 45 tahun alamat Coteko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Terdapat juga tiga orang luka berat dan tiga korban ringan, dengan kerugian materi kurang lebih Rp 500 juta. #ren