KPPU Harus Miliki Kewenangan Lebih

Jakarta, BP
Anggota DPR RI Darmadi Durianto menjelaskan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus memiliki kewenangan lebih seperti memberikan wewenang menggeledah dan menyita barang yang dilakukan kartel serta mafia, agar masyarakat, bangsa, dan negara tidak dirugikan.
“DPR mendukung pemberian wewenang lebih kepada KPPU supaya lebih kuat. Hanya saja konsekuensi penguatan dibutuhkan tambahan anggaran dan tetap kerjasama dengan aparat kepolisian. Kalau keberadaan KPPU sekarang kesulitan mendapatkan data dan informasi tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terutama bagi perusahaan besar,” ujar Darmadi di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (7/3) dalam forum legislasi bertajuk Berantas Kartel, Perlukah KPPU Diperkuat?
Darmadi mencontohkan kasus Honda Vs Yamaha yang bertekad maju ke pengadilan karena bukti-bukti yang didapatkan seperti petunjuk dan email tidak kuat. Sementara untuk wewenang penyadapan tidak diberikan aparat kepolisian.
Menurut Darmadi, denda 1 – 5 % bagi perusahaan tidak perlu membuat investor takut selama tidak melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kalau pengelolaan usaha dilakukan dengan jujur, tidak menghambat persaingan, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara, investor tidak perlu takut.
Sementara itu Anggota DPR Misbakhun menambahkan, Revisi UU No.55 tahun 1999 tentang KPPU sudah pada tahap harmonisasi di Panja dengan semngat untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu RUU KPPU bukan untuk mengkriminalisasi pengusaha, melainkan mencari keadilan atas usaha yang tidak sehat. “Makanya RUU ini harus menjelaskan definisi kartel. Termasuk merger bank dan usaha lain,” kata Misbakhun.
Soal denda, lanjut dia, masih mencari formulasi yang terbaik agar jangan sampai merugikan pihak pengusaha dan konsumen. “Dulu microsoft didenda Rp 14 triliun tetap dibayar dan jumlah denda itu jauh lebih kecil dibanding aset milik perusahaan tersebut. Jadi, sedang dicarikan formulasi yang tepat berapa besaran denda untuk pengusaha yang melanggar ketentuan,” papar Misbakhun. #duk