Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan Andalalin

99
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel M Aliandra Pati Gantada

Palembang, BP

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel M Aliandra Pati Gantada menyatakan, hampir keseluruhan badan unit usaha yang menggunakan jalur lalu lintas jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten/kota mengabaikan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Mungkin badan usaha di Sumsel yang patuh terhadap andalalin ini cuma 10% saja. Padahal andalalin ini sangat penting, bagaimana pengaturan lalu lintas diperlukan. Contoh, saat parkir di pinggir jalan, seharusnya tidak boleh karena akan mengganggu kenyamanan pengendara lain,” katanya usai rapat bersama Dishub Sumsel, Dirlantas Palembang, dan pemilik usaha, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Kamis (2/3).
Gantada mencontohkan sepanjang jalan menuju Tanjung Api-Api. Hampir seluruh badan usaha di sana tidak ada andalalinnya.
Gantada mengungkapkan, rapat tersebut berkaitan dengan persiapan jelang Asian Games 2018 mendatang, dan menanyakan kejelasan tentang izin andalalin. Karena, Dinas Perhubungan diharapkan terus menyosialisasikan izin andalalin, yang memang diwajibkan dimiliki tiap badan usaha.
“Bila perlu, jika perusahaan tidak memiliki izin tersebut bisa ditindak tegas dengan sanksi yang sesuai aturan. Dishub harus gencar sosialisasikan itu, jadi setiap usaha apapun yang berkegiatan usaha menggunakan jalur lalu lintas perlu memiliki izin andalalin,” katanya.
Politisi PDIP ini juga, segera mengirimkan surat ke wali kota dan bupati untuk melakukan tindakan tegas, dengan menahan penerbitan izin usaha sebelum badan usaha tersebut menyelesaikan analisis dampak lalu lintas. “Kalau usaha tersebut masih juga mengabaikan izin tersebut, langsung ditutup saja,” katanya.
Padahal amdalalin sangat penting untuk mendirikan badan usaha. Hal tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang andalalin. 
Untuk itu politisi PDIP ini meminta Dinas Perhubungan, Dirlantas melakukan sosialisasi pentingnya andalalin bagi setiap pendirian badan usaha terutama yang terletak di pinggir jalan. Karena jika tidak tepat, maka akan menyebabkan kemacetan. 
“Bagi yang tidak ada izin amdalalinnya jangan diberikan izin usahanya. Karena andalalin ini juga penting dalam mendirikan badan usaha selain analisa dampak lingkungan (amdal),” katanya.
Sementara bagi badan usaha yang terlanjur beroperasi namun belum memiliki amdalalin kata dia harus segera mengurus. “Mungkin diberi tenggat satu tahun untuk menyiapkan amdalalinnya, kalau tidak diindahkan bisa diberi peringatan. Kalau tidak juga bisa ditutup,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel H Nasrun Umar di tempat yang sama mengatakan pihaknya akan menindak tegas badan usaha yang tidak memiliki izin andalalin.
“Tidak ada alasan lagi untuk mereka (pengusaha) mengabaikan aturan tersebut. Bila perlu IMB atau izin usaha akan dihentikan sementara dengan SP1, SP2, sampai SP3,” katanya.
Nasrun menambahkan dasar hukum lalu lintas itu ada 4, terdiri dari UU Nomor 29, PP Nomor 32, PM nomor 75 dan Pergub Nomor 29, semuanya mengenai ketentuan, siapa pun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel atau bangunan dan lain sebagainya harus memiliki amdalalin. Namun, peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.
“Seharusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya.#osk
Baca Juga:  Polisi Buru Bos Abu Tours
Komentar Anda
Loading...