Penyerahan Pertama Jadi 12,5 Persen

8

Palembang, BP

Gubernur  Sumatera Selatan H Alex Noerdin menyampaikan penjelasan enam rancangan peraturan daerah (raperda)  pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/1).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel, kepala dinas dan SKPD terkait, Gubernur menjelaskan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), ia mengusulkan perubahan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah yang mengatur bahwa tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama semua ditetapkan  sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen .

Hal ini menurutnya sejalan dengan target penerimaan pajak  daerah  dari sektor BBN-KB pada tahun 2017 yaitu sebesar Rp600 miliar. Dengan estimasi rata-rata kendaraan  roda empat yang daftar baru sebanyak 22.000 unit, roda dua  yang daftar baru berjumlah 120.000 unit.

Dasar pengenaan tarif pajak BBN-KB sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 12 ayat (1) huruf a yang menyebutkan penyerahan pertama BBN-KB paling tinggi sebesar 20 persen.

Baca Juga:  Resmikan Kampung Wisata Al-Munawar, Alex Noerdin Imbau Warga Sekitar Jaga Keamanan

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif tersebut adalah memperhatikan tingkat kemampuan masyarakat dan ketentuan  pasal 12 ayat (1) huruf a undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang memberikan batas maksimal tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 20 persen.

Adapun keenam raperda tersebut adalah raperda  tentang perubahan  atas Perda No 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak, raperda tentang perubahan ketiga atas perda No 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, raperda tentang perubahan  atas Perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, raperda  tentang perubahan  keempat atas perda No 4 tahun 2012 tentang retribusi  jasa usaha.

Lalu raperda  tentang  rencana pembangunan industri provinsi Sumsel tahun 2016-2035, dan raperda tentang  ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Perjuangan Calon Kepala Daerah Independen Berat

Gubernur menilai sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara termasuk dalam penyelenggaraannya pemerintah daerah  harus berdasarkan hukum.

Untuk mewujudkan  hal tersebut diperlukan adanya suatu tatanan yang tertib di bidang peraturan perundang-undangan (produk hukum daerah).

Peraturan daerah, menurutnya, merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan  langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Hal ini antara lain disebabkan materi/muatan/substansi dari peraturan daerah  adalah seluruh materi muatan  dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah  serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Di samping itu, mengingat peraturan daerah merupakan sub sistem atau bagian dari kerangka sistem hukum nasional  maka pengaturan substansinya harus dapat memperkuat sendi-sendi negara kesatuan  berdasarkan  konstitusi, sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi kesejahteraan sosial.

Baca Juga:  Enggan Ekspos Tersangka Pembakar Lahan

Dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat, kegiatan-kegiatan pembangunan tentu tidak dapat menunggu sampai dengan terciptanya sistem hukum yang komprehensif. Pembangunan menuntut  adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya termasuk hal-hal baru yang ditimbulkan oleh pembangunan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka produk hukum yang diperlukan saat ini adalah peraturan yang akomodatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan yang terus berubah dan berkembang.

Oleh karena itu produk hukum yang dibuat harus mampu mengakselarasi perubahan, kebutuhan pembangunan dan lentur terhadap munculnya tuntutan kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada rapat paripurna DPRD Sumsel  XXII tahun 2017 ini kami mengajukan enam raperda masing-masing,” katanya.

Persidangan akan dilanjutkan pada 18 Januari 2017 untuk mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi.#osk

 

Komentar Anda
Loading...