Pemprov Bentuk Tim Independen Menilai Aset JSC

20

Palembang, BP

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan membentuk tim independen yang bisa menilai aset PT Jakabaring Sport City (JSC). Saat ini pembahasan PT JSC masih tertunda.

“Karena memang harus ada tim independen yang menilai aset. Itu terkendala dan kita akan usulkan kembali di 2017. Akan kita usahakan untuk segera dilengkapi, dan itu ada beberapa syarat harus dipenuhi dan harus betul-betul dinilai,” kata Plt Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Joko Imam Santoso ketika ditemui di kantor DPRD Sumsel, Rabu (3/1).

Dikatakan, ada juga permasalahan keterlambatan belum diserahkan dan keterlambatan pembangunan yang merupakan proses administrasi belum selesai dan akan segera diselesaikan karena waktunya sudah cukup lama. “Untuk kegiatan di lapangan ini tidak terpengaruh, ini hanya sebagai syarat menjadi Perda,” katanya.

Baca Juga:  Pendapatan Tiket Masuk JSC 'Meledak' 80 Persen

Mengenai kerja sama dengan pihak ketiga, menurutnya, harus segera selesai. Tapi pengembangan dan pembangunan di JSC mesti tetap jalan. “Kita ingin ini segera dilengkapi karena ini sangat teknis sekali,” katanya.

Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha mengatakan, tinggal lagi penilaian dari Direktorat Jendral Keuangan Negara (DJKN) berapa nilai aset di kawasan JSC. Sehingga bisa dimasukkan dalam penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT JSC.

Baca Juga:  Parpol Belum Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan

“Kalau saya pribadi, untuk tidak membebani pemerintah daerah, PT JSC menjalankan dan memperbaiki venue di Jakabaring sehingga tidak membebani keuangan daerah. Mereka bisa mandiri, bisa menyelenggarakan acara-acara untuk mencari pemasukan, untuk memperbaiki dan membangun kawasan di JSC, ini memudahkan dan tidak lagi mengeluarkan dana APBD, itu harapannya,” katanya.

Namun saat ini masih terkendala dalam penilaian aset. Setelah penilaiannya keluar dari Kantor Penilaian Aset Negara (PAN) baru bisa mencantumkan berapa aset Pemprov Sumsel dalam PT Jakabaring Sport City.

Baca Juga:  Ajang Promosi, JSC Dijadikan Sport Tourism

“Untuk pengawasannya akan berkoordinasi dengan Pansus I DPRD Sumsel, yang melakukan pembahasan terhadap Perda ini,” katanya.

Seperti diberitakan setelah tertunda satu tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) kembali menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT Jakabaring Sport City (JSC) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di tahun anggaran 2017. Penundaan tersebut disepakati di Paripurna XII Jumat (30/12) petang. #osk

Komentar Anda
Loading...