KPK Kembali Periksa Rizal Abdullah

7
Jakarta, BP
Meski telah ditahan tiga bulan, berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 dengan tersangka  Rizal Abdullah belum P21 sehingga belum siap disidangkan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rizal Abdullah, Jumat (26/6).
Rizal yang mengenakan seragam tahanan KPK hadir di KPK sekitar pukul 10.00, langsung memasuki lobi gedung tanpa memberi komentar kepada awak media. Dia hanya menebar senyum saat ditanyai mengenai kesiapannya disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rizal diperiksa  sebagai tersangka dalam proyek pembangunan  Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumsel.
“RA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Priharsa  di Gedung KPK,  Jakarta, Jumat (26/6).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dan dia  ditahan KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak  12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Rizal  diduga melakukan   pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.#duk
Baca Juga:  Lima Raperda Segera Dibahas DPRD Sumsel
Komentar Anda
Loading...