5 Hari, 3 Pengedar Sabu Tercokok

24

Palembang, BP
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil meringkus tiga pengedar narkotika jenis metamfetamina atau sabu dalam waktu lima hari, 17-21 Desember lalu.

Para pengedar itu yakni Marsum Jefri alias Ujang (40), Pirli alias Pir (40), serta Hendra alias Ahek alias Ciu Muk Hen (37). Ketiganya tertangkap tangan tengah membawa paket sabu besar.

Ujang tertangkap sedang membawa sabu seberat setengah kilogram di bilangan Jalan Sriwijaya Raya KM8 Kertapati, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Palembang pada 20 Desember.

Ujang mengaku, dirinya diupah sebanyak Rp2juta setiap kali mengedarkan sabu. “Baru sekali inilah (mengedarkan-red),” kelitnya. Namun sejarah membuktikan hal lain. Pria ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dibui selama delapan bulan pada 2006 lalu.

Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang Dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Lalu Pirli yang tertangkap tangan membawa sabu paket sedang seberat 9,10 gram tertangkap di Jalan Mayor Santoso, RT24/ Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I pada 21 Desember lalu.

Dirinya pun mengaku baru satu kali melakukan pekerjaan haram ini. ” Saya diupah Rp500.000 untuk mengedarkan. Baru sekali ini pan ngedarkan,” kelitnya.

Sementara Ahek tertangkap tangan membawa satu paket besar sabu berat 10,02 gram di Jalan Karya Baru RT7/3 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar, 17 Desember. Dirinya pun mengaku diupah Rp500.000 untuk mengedarkan serbuk setan tersebut.

Baca Juga:  4 Kurir Narkoba Asal Aceh diringkus Polda Sumsel

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan tangkapan tersangka-tersangka sebelumnya. Meski diringkus dalam waktu dekat, Tommy berujar ketiganya merupakan bagian dari jaringan yang berbeda .

“Ketiganya merupakan warga Palembang. Untuk UJ ini merupakan jaringan dari Medan. Sementara dua lainnya masih kami telusuri,” ujarnya.

Tommy berujar, mendekati perayaan tahun baru permintaan terhadap narkotika jenis sabu pun cenderung meningkat. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi pun akan menjad lebih sering dari biasanya pada waktu menjelang tahun baru.

Baca Juga:  Perampok Gaji Karyawan PTP MO Kembali Ditangkap 

“Memang ada indikasi peningkatan permintaan menjelang tahun baru. Oleh karena itu saya pun mengimbau agar Polres-polres untuk menngkatkan pengamanan, razia juga harus dipersering dan penangkapan target juga harus lebih giat,” jelasnya.

Pihaknya pun akan berkordinasi dengan Kemenkum-HAM tentang adanya indikasi pengendalian narkoba dari dalam Lapas.

Tommy berujar, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan. #idz

Komentar Anda
Loading...