4 Kurir Narkoba Asal Aceh diringkus Polda Sumsel

29
BP/IST
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel membendung peredaran narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram. Polisi mengamankan barang haram tersebut dari empat tersangka.

Palembang, BP

Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) khusus nya Direktorat Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba antar propinsi dari Medan tujuan Sumsel yaitu narkotika jenis sabu 3 kilogram yang disita dari 4 orang tersangka di Lahat dan Palembang yang ternyata memiliki jaringan sama.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli mengatakan, sebelumnya Polda Sumsel mendapatkan laporan laporan dari masyarakat melalui Direktorat Reserse Narkoba tentang akan adanya pengiriman antar provinsi narkotika antar provinsi dari Medan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan transportasi Bus.
Mendapat informasi tersebut Divisi Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan secara intens.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli mengungkap jaringan narkoba asal Aceh dengan 2 kali penangkapan yaitu di Jalan Palembang Jambi tepatnya di depan Polsek Bayung Lencir Kabupaten Muba dan Jalan Lintas Lahat-Muaraenim di depan RM Rantau Penantian.
Di hari Senin 8 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 dilakukan pembuntutan dan pengejaran tepatnya depan Polsek Banyu Lencir dengan menggeledah penumpang bus RAPI bernama Asri (30) dan Zainuddin (38) keduanya merupakan warga Aceh.

Baca Juga:  Briptu Wahyudi Tinggal Menunggu Waktu Pemecatan

“Dan benar narkotia jenis sabu-sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 2 kilogram yang terdapat di dalam tas ransel hitamnya,” kata Kapolda saat menggelar rilis kasus di Mapolda Sumsel, Senin (16/7).
Dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli, setelah itu dilakukan pengembangan dan ternyata barang tersebut diterima dari Sugianto (42) yang juga ditangkap di sekitaran pool bus.

Baca Juga:  Jual Shabu Ke Polisi, Bujangan Pengangguran Ditangkap

Keesokan harinya sekitar pukul 07.30 di depan RM Rantau Penantian Jalan Lintas Lahat–Muaraenim Tim Reserse Polda Sumsel melakukan hal yang sama.
Namun di bus yang berbeda dan didapatkan 1 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram di tas ransel hitam yang sama motif dengan penangkapan sabu-sabu sebelumnya.
Lalu ditangkap juga penerima barang atas nama Jauhari (54) di SPBU jalur Lintas Martapura–Lampung.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan ternyata dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam keempat pelaku tersebut mempunyai bos besar yang sama dengan kata lain jaringan yang sama asal aceh.
Selain itu juga mereka terlibat pencurian dan disita barang bukti mobil serta rekening sekitar Rp 1,7 miliar.
Polda akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas transaksi tersebut.
Atas peristiwa ini keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebanyak Rp 10 miliar.
Sedangkan para tersangka enggan berkomentar saat ditanya wartawan, mereka hanya tertunduk malu, dengan wajah penuh penyesalan.#osk

Komentar Anda
Loading...