898 Gram Shabu Dimusnahkan Dengan Blender

20
 
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria bersama unsur terkait memusnahkan shabu di halaman gedung Dit Narkoba Polda Sumsel, Jumat (9/12).

Palembang, BP

Narkoba jenis shabu sebanyak 898,18 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur menggunakan detergen menjadi bubur, Jumat (9/12).
Pemusnahan yang dilaksanakan Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumsel ini juga mengajak BNN Sumsel, Labfor Forensik Cabang Palembang, kuasa hukum para tersangka, Kejati Sumsel dan disaksikan langsung empat tersangka yang ditangkap karena memiliki barang haram tersebut.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan,  pemusnahan kali ini adalah ungkap kasus dalam satu bulan terakhir dengan empat tersangka yakni, Suratmi alias Amin, M. Febriansyah, Teri Kristian, dan Muhammad Fauzan.
Sebelum dimusnahkan, shabu ini terlebih dahulu dilakukan pengetesan keasliannya.
Setelah dinyatakan asli, barang haram yang dapat meracuni semua kalangan usia ini dimasukkan ke dalam mesin blender.
Tak hanya itu, agar tidak disalahgunakan kembali shabu yang akan diblender dicampur dengan detergen.
Setelah itu, barulah di blander hingga menjadi bubur shabu. Tak sampai lima menit, shabu hampir senilai miliaran rupiah ini berubah menjadi bubur shabu bercampur detergen.
Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan dengan semua pihak terkait.
Direktur  Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto menuturkan pemusnahan narkoba jenis shabu sebanyak 898,18 gram ini merupakan tangkapan dari Dit Narkoba Polda Sumsel selama sebulan terakhir.
“Barang bukti shabu ini merupakan tangkapan dari Hasil tangkapan Kasubdit I AKBP Andre dan Kasubdit II Kompol Fx Irwan. Barang bukti dari tersangka Suratmin dengan barang bukti sebanyak 359,56 gram, M Febriansyah dan Teri Kristian sebanyak 80,89 gram dan A Fauzan sebanyak 457,73 gram. Yang jika diuangkan mencapai miliaran rupiah,” jelas Tommy.
Selain itu masih dikatakan Tommy, jika sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dulu dicek oleh petugas dari labfor forensik Palembang, untuk mengetahui apakah shabu tersebut asli atau tidak. Setelah diperiksa, narkoba hasil dari tangkapan kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel dan di musnahkan dengan cara diblender.
“Tak hanya diblender, usai menjadi bubur, narkotika jenis shabu senilai miliaran rupiah ini juga dicampur dengan deterjen agar tidak disalah gunakan,” ujarnya.
Usai dicampur menggunakan deterjen, bubur narkoba di tuangkan kedalam sebuah ember yang telah di siapkan. Kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan air,  dengan pengawalan anggota dari narkoba.
“Pengawalan yang dilakukan terhadap pembuangan bubur narkoba ini, bertujuan agar pembuangan dapat dibuang secara habis,” katanya.#osk
Baca Juga:  Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada
Komentar Anda
Loading...