Jalan Ikhlas Antasari Azhar

11

jalan-ikhlas-antasari-azharPalembang, BP

Pasca menghirup udara bebas setelah mendekam selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, mantan ketua KPK Antasari Azhar pulang kampung ke Palembang.

Antasari yang pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Selasa (22/11), di lantai 3 gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit Besar melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya kegiatan silaturahmi.

Pria yang saat ini berusia 63 tahun telah bebas bersyarat pada 10 November 2016 dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Sesuai surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Antasari melakukan silaturahmi dan syukuran bersama rekan kuliah selama mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Unsri tahun 1974.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Jambi Gagal Jual Sabu-Sabu di Lubuk Linggau

Lantunan ayat suci Alquran dalam hadrah yang dibawakan oleh rekan sesama kuliah, menyambut kedatangan Antasari bersama istrinya di lantai 3 gedung Magister Manajemen tersebut dan saat pemotongan tumpeng, serta pemberian kenang-kenangan kepada Antasari Azhar.

Antasari mengaku begitu indah kariernya, yakni kuliah di Unsri sampai Departemen Kehakiman, Kejaksaan, KPK dan ujungnya ke penjara.

“Tapi tolong jangan lihat lembaga permasyarakatan itu dengan sebelah mata, tidak selamanya orang dalam situ orang salah,” kata Antasari.

Dalam kesempatan itu, Antasari mengungkapkan jika dirinya merupakan alumni Fakultas Hukum Unsri yang aktif dalam kegiatan organisasi dan aktivis kampus, salah satunya organisasi GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia).

Selain itu Antasari mengaku kalau dirinya tidak seperti yang didakwakan jaksa dan tidak ada perbuatan.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Tanam Pohon Mangrove

”Kenapa saya mau masuk penjara, saya ini penegak hukum. Saya harus menghargai dan menghormati hukum. Ada adagium di pengadilan, yang mengatakan kalau putusan pengadilan itu kalaupun salah harus dianggap benar. Jadi karena ada putusan itu sebagai penegak hukum saya hargai sehingga saya laksanakan. Bukan menjalani dakwaan atau putusan perbuatan itu, itu omong kosong,“ katanya.

Setelah tiga bulan dirinya ikhlas menjalani pidana itu. “Saya ikhlas menjalani selama hampir 8 tahun di dalam, saya ikhlas dan saya tidak dendam, tidak dendam kepada rekan-rekan di dalam itu. Hari-hari kami berkumpul, saat tiga bulan berkumpul biarlah dengan keluarga saya, dengan istri, anak, cucu karena begitu saya masuk belum ada apa-apa. Tapi setelah saya keluar, saya dapat dua mantu dan tiga cucu,” katanya.

Baca Juga:  Pekerja Renovasi Masjid Polresta Palembang Tewas Tertimpa Puing

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel H Mukti Sulaiman, mengucapkan selamat datang di Kota Palembang kembali kepada Antasari Azhar setelah bebas dari penjara.

“Saya mengikuti perkembangan dan pemberitaan beliau saat itu. Saya kakak kelas beliau semasa kuliah di Unsri FH. Semua mendoakan karena energi beliau masih diperlukan, salah satunya penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan ini, Antasari diundang oleh Unsri. Di sana, juga hadir mantan Walikota Palembang dua periode (2003- 2013) Edi Santana Putra, Wakil Rektor III Unsri Zulkarnain, para dosen, serta mahasiswa Unsri. # osk/rio

Komentar Anda
Loading...