Penundaan DAU Pelecehan Daerah

15

unnamedPalembang, BP

Keputusan Pemerintah Pusat, melakukan penundaan pembayaran dana transfer daerah, salah satunya dana alokasi umum (DAU) bagi daerah dinilai sebagai sebagai bentuk pelecehan kepada daerah, melanggar asas desentralisasi. Di Sumsel daerah yang terkena Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mura Utara (Muratara).

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Siska Marleni menilai dari hasil pembahasan yang sering dilakukan pihaknya, penundaan DAU telah memberikan pengaruh cukup besar bagi Pemda. Ini sangat disayangkan.

“Kalau saya menyimak dari komite 4 DPR RI penundaan DAU sebagai bentuk pelecehan kepada daerah, melanggar asas desentralisasi,” katanya saat Pembukaan Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Rencana Kegiatan Usulan DAK Fisik TA 2017 diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI, Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (27/9).

Menurutnya, dalam asas desentralisasi tersebut. terkandung amanah dari beberapa Undang-Undang (UU), yang salah satunya UU 23 Tentang Pemda. Dalam UU tersebut, jelas memberikan amanah bagi Pemerintah Pusat untuk membayarkan DAU.

Baca Juga:  Piala AFF: Tekuk Myanmar 3-0 Singapura Puncaki Grup A

“Saya merasa perlu menyampaikan ini, mewakili daerah yang mengalami penundaaan DAU. Pembayaran jangan lambat definitifkan penundaan di 2016 berakhir dan  langsung tetapkan tanggalnya, jangan kurang besarannya harus full,” katanya.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah pusat segera mencairkan DAU dua kabupaten pemekaran di Sumsel tersebut. Ia juga mempertanyakan sampai kapan penundaan DAU tersebut.

“Jangan kurang besarannya, tolong ditransfer. DAU sebagai bentuk dalam tensi menjaga semangat otonomi daerah. Pokoknya empat bulan menuju Desember 2016 segera dicairkan DAU tersebut,” katanya.

Dengan melihat kondisi saat ini, dia berkeyakinan adanya penundaan DAU bagi daerah bisa terulang di tahun 2017. “ Nyatanya adalah penerimaan APBN kita tidak sesuai target sehingga cara rasional dengan melakukan pemotongan anggaran,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Pusat kembali melakukan efisiensi anggaran dengan menunda transfer DAU untuk 169 Provinsi dan Kota. Di antaranya, Provinsi Sumsel, PALI, dan Kabupaten Muratara.

“Ini bukan pemangkasan tetapi hanya menunda DAU untuk ketiga daerah di Sumsel tersebut,” kata Kepala Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara (DJPBN) wilayah Sumbagsel Sudarso beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Profesor Mahyuddin Award 2025  di Launching ,  Apresiasi untuk Pejuang  Kebenaran, Kebaikan, dan Keadilan 

Dijelaskannya, penundaan untuk Pemprov Sumsel sendiri sebesar Rp48 miliar per bulan, untuk PALI Rp5 miliar per bulan dan Muratara sebesar Rp6 miliar per bulan. Hal ini menurutnya dilakukan karena memiliki kapasitas fiskal kebutuhan belanja dan posisi saldo kas daerah pada akhir 2016 dalam kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.

Walaupun terjadinya penundaan DAU yang cukup besar tersebut tidak akan mempengaruhi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Karena perhitungan besaran DAU berdasarkan beberapa variabel yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, indeks pembangunan manusia, indeks kemahalan konstruksi dan PDRB per kapita. “Namun, mungkin untuk kegiatan atau program lainnya yang disesuaikan,” jelasnya.

Dia menerangkan, DAU untuk lingkup Sumsel (Provinsi dan kota) yang dialokasikan tahun 2016 ini sekitar Rp11 triliun, untuk realisasinya sampai dengan Juli yakni sekitar Rp 7 triliun. Sedangkan, khusus Pemprov Sumsel alokasinya yakni sekitar Rp1 triliun dan realisasinya sampai dengan Juli yakni sekitar Rp 714 miliar.

Baca Juga:  H. Fauzi Amro, Caleg DPR RI Peraih Suara Terbanyak di Pulau Sumatera dan Masuk 8 Besar Nasional

Terpisah, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Yohanes H Toruan mengatakan meskipun tertunda harusnya tidak mengurangi kapasitas kerja dari PNS di Pemprov Sumsel.

Dia menambahkan, untuk pembayaran gaji tak akan terganggu karena pastinya akan ada kebijakan Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH. Namun, dengan penundaan tersebut maka program dan pembangunan pastinya akan terganggu bahkan bisa saja nantinya Pemprov berutang.

Menurutnya, saat ini banyak cara pikir yang sudah tidak sesuai lagi sehingga pada saat terjadi pemangkasan atau penundaan maka dapat berpengaruh terhadap kinerja dari PNS. Padahal, PNS itu tujuannya untuk melayani masyarakat.

“Ya, seharusnya PNS itu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tidak terganggu terhadap pemangkasan maupun penundaan anggaran,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...