Tax Amnesty Mendidik Masyarakat Disiplin Bayar Pajak

Jakarta, BP
“Kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo tidak perlu diragukan lagi. Presiden telah memberikan pengampunan bagi mereka yang selama ini bersalah mengenai pembayaran pajak. Suara-suara sumbang yang bilang kebijakan ini menggerogoti kekayaan orang, nggak betul itu,” kata Oesman Sapta dalam dialog Tax Amnesty, Repatriasi Dana ke Indonesia Peluang dan Tantangannya, di Jakarta, Kamis (22/9).
Menurut Oesman Sapta kebijakan tax amnesty dilakukan berdasarkan undang-undang yang ada. Dengan demikian dijamin tidak akan diganggu gugat, jangan khawatir nama pembayar pajak terutama pengusaha akan dilindungi pemerintah .
Dengan kebijakan itu, kata Oesman Sapta, masyarakat sudah mulai menyadari dan terbukti warga berduyun-duyun membayar pajak lewat tax amnesty. Dan memang pemerintah harus mengeluarkan kebijakan tax amnesty untuk mendapatkan dana besar membangun infrastrukur di seluruh Indonesia. “Hanya dengan membangun sarana prasarana dan infrastruktur di setiap daerah kehidupan rakyat bisa lebih baik,” tegas Oesman Sapta.
Dia menambahkan, tax amnestyjuga untuk mendisiplinkan pengusaha dan masyarakat yang lain untuk patuh pada aturan, terutma membayar pajak. Kalau uang yang ada di luar negeri sudah kembali masuk Indonesia melalui tax amnesty maka selanjutnya segera dibuatkan aturan yang lebih baik untuk Singapura.
Menjawab pertanyaan Singapura membuat aturan yang akan mempersulit ditariknya uang dari negara tersebut, Oso mengatakan kita menghormati aturan negara tetangga kita itu. Namun Singapura juga harus menghormati aturan yang dibuat pemerintah Indonesia. #duk