Pembayaran Utang Empat SKPD Ditunda

16

uang-palsu-medanPalembang, BP

Kas daerah terganggu akibat pemangkasan anggaran pada APBN perubahan tahun 2016. Transfer dana pusat ke Sumsel ikut tertunda sebesar 10% atau sekitar Rp423 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Sumsel Sudarso melalui Kepala Bidang PPA II Soegihartono mengatakan, penundaan tersebut meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang pada APBN semula sebesar Rp4,2 triliun dikoreksi menjadi Rp3,8 triliun pada APBN Perubahan.

Alokasi DBH pada APBN semula sekitar Rp1,4 triliun menjadi Rp1,2 triliun, berkurang sekitar 14 persen atau Rp213 miliar. Untuk alokasi DAU sendiri semula Rp1 triliun di APBN dikurangi Rp193 miliar atau sekitar 18 persen menjadi Rp877 miliar pada APBN-P. Untuk transfer DAK semula pada APBN sekitar Rp1,6 triliun, sedangkan pada APBN Perubahan dikurangi Rp16 miliar atau satu persen.

Penundaan ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN. Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah dan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, namun sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga:  Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Kilang Pertamina Plaju Pererat Sinergi bersama Kejati Sumsel

“Penundaan ini juga bisa dikarenakan dampak dari tingginya target pajak yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan Menteri Keuangan yang baru, sehingga menilai untuk mencapai target pajak tersebut salah satunya dengan penundaan ini,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, realisasi transfer dana pusat ke Pemprov Sumsel hingga Selasa (13/9) sebesar 70 persen. Rinciannya, untuk DBH dari alokasi Rp1,2 triliun terealisasi Rp761 miliar. Untuk DAU, dari alokasi Rp877 miliar, yang sudah ditransfer Rp755 miliar, sedangkan untuk DAK, dari alokasi Rp1,6 triliun yang sudah ditransfer atau terealisasi sekitar Rp1,1 triliun.

Meskipun pada APBN-P ini transfer ke Pemprov Sumsel tertunda, namun dampaknya tidaklah besar. Buktinya pembangunan tetap berjalan. “Mungkin ini dikarenakan adanya Asian Games menjadi prioritas pembangunan serta kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Sumsel,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing mengatakan, penundaan transfer dana pusat baik DAU, DBH dan DAK ke Pemprov Sumsel sangat mempengaruhi kondisi keuangan daerah. Terlebih lagi tercatat DBH kurang salur pada 2014 sebesar Rp77 miliar dan DBH pada 2015 sebesar Rp379 miliar.

Baca Juga:  Utang Tak Dibayar, Sumarti Pukul Tetangga

Hingga saat ini, dirinya berujar, kurang bayar DBH 2014 dan 2015 belum dicairkan oleh pemerintah pusat. Tidak adanya uang membuat utang bayar Pemprov ke pemerintah kabupaten/kota terpengaruh. Dampak ini pun terus bergulir yang menyebabkan terganggunya arus kas di kabupaten/kota.

“Selain itu juga mempengaruhi kemampuan untuk membayar pihak ketiga atau kontraktor. Karena adanya penundaan DAU, Gubernur mengambil kebijakan untuk menunda pembayaran belanja modal sebesar penundaan DAU. Belanja modal kami kurangi dan kami anggap sebagai utang kepada pihak ketiga,” katanya.

Saat ini yang sudah jelas ada empat SKPD yakni PU Bina Marga, PU Cipta Karya, PU Pengairan, dan Dinas Kesehatan serta satu biro terkait pembebasan lahan yang belanja modalnya terpaksa ditunda. Namun, untuk besarannya pihaknya masih menunggu SKPD tersebut menyerahkan SPK kontrak.

“SPK kontrak ini untuk melihat pekerjaan apa dan berapa besaran per-SPK kontrak tersebut. Untuk pembebasan lahan sendiri, itu tidak akan mengganggu pembangunan karena nantinya akan kami lihat dulu mekanismenya, apakah dibayarkan sebagian dan sisanya ditunda sampai Januari dan Februari 2017 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Sumsel Segera TerimaBerkas Dukungan Calon DPD RI

Terkait kas daerah yang masih tinggi sehingga berakibat pada penundaan DAU tersebut, dirinya menegaskan, pemerintah pusat mengambil kebijakan penundaan ini sekitar April sehingga dilihat dari kas daerah Pemprov Sumsel masih tinggi. Padahal, pihaknya telah membuat surat bahwa uang sekian akan dibayarkan untuk beberapa kontrak namun tetap saja terjadi penundaan.

“Kas daerah yang tinggi selalu menjadi alasan untuk penundaan. Padahal, kas daerah tersebut dilihat pada saat pembuatan rekening kustodian karena pada saat pembuatan rekening harus mencantumkan saldo kas, dan pembuatan ini dilakukan pada April lalu. Sekarang tentunya sudah berkurang untuk beberapa pembayaran,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, untuk saldo kas daerah terakhir dengan menyetop semua pembayaran selama dua hari, pada Kamis dan Jumat (8/9), jumlah saldo kas daerah sebesar Rp16 sampai Rp17 miliar. “Jumlah ini dikarenakan kami menyetop pembayaran SPPD atau uang perjalanan dinas selama dua hari. Tapi, besoknya masih tetap akan berkurang lagi,” ujarnya. #idz

Komentar Anda
Loading...