Dispenda Palembang Belum Laksanakan PP 34/2016
Pemko Didesak Ubah Perda BPHTB
Sesuai PP No 34 tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak tanah dan bangunan dipangkas dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Palembang, BP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Palembang segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PP tersebut memangkas pajak tanah dan bangunan jadi 2,5 persen.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Chandra Darmawan mengatakan, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) belum melaksanakan aturan tersebut. Ini dimungkinkan masih ada hal yang harus disesuaikan.
“Peraturan itu tak serta langsung dilaksanakan, kemungkinan ada penyesuaian regulasi. Tetapi karena ini peraturan dari pemerintah, maka harus dilaksanakan secepatnya,” katanya, Rabu (14/9).
Ia mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemko merevisi Perda sebelumnya No 1 tahun 2011 tentang hal yang sama. Di peraturan sebelumnya pajak tanah dan bangunan sebesar 5 persen. Dengan PP terbaru ini menjadi 2,5 persen. PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden 8 Agustus lalu, dan diberi tenggang dalam satu bulan.
“Kita akan dorong Pemko melaksanakannya, karena jika pemerintah pusat sudah memberlakukan peraturan itu, artinya sebelumnya sudah dikaji dan dipertimbangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, Pemko mendukung penuh kebijakan pusat tersebut. “Kita akan koordinasikan lagi dengan Dispenda, memang dari sisi PAD akan berdampak sedikit pengurangan, tetapi ini akan baik untuk investor dalam mengembangkan Palembang,” pungkasnya. #pit
Baca artikel aslinya di Harian BeritaPagi edisi Kamis, 15 September 2016 dengan judul ‘Desak Berlakukan BPHTB 2,5 Persen’