Yan Anton Dijerat Tindak Pencucian Uang

11
BP/MARDIANSYAH RUMAH BUPATI BANYUASIN-Sejumlah wartawan berada didepan rumah Bupati Banyuasin terkait isu tim KPK akan melakukan pemeriksaan rumah yang berada di komplek Poligon Palembang, Selasa (6/9)
BP/MARDIANSYAH
Sejumlah wartawan berada di depan rumah Bupati Banyuasin terkait isu tim KPK akan melakukan pemeriksaan rumah yang berada di komplek Poligon Palembang, Selasa (6/9)

Jakarta, BP 

KPK membuka peluang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa lokasi penangkapan dan tersangka, KPK mengamankan sejumlah uang maupun bukti transfer.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa kemungkinan menggunakan pasal TPPU pada Yan sangat terbuka. “Tetapi sampai saat ini belum klarifikasi,” kata Basaria di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Yan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap berkaitan dengan proyek ijon di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yan merupakan Bupati Banyuasin periode 2013-2018, melanjutkan trah ayahnya, Amiruddin Inoed, yang menjabat posisi yang sama selama dua periode dari 2003 hingga 2013.

Melihat hal itu, indikasi adanya politik dinasti di kabupaten tersebut sangat kuat. KPK pun membuka peluang pula untuk menelusuri apakah ada aliran uang Yan ke sejumlah pihak, termasuk pada pemerintahan sebelumnya.

Yan ditangkap KPK pada Minggu (4/9), sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji.

Selain itu, KPK juga menangkap Darus Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.

KPK kemudian menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta.

Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp531.600.000.

“Uang Rp531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya,” kata Basaria.

Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Ia melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Baca Juga:  AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri Karena Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian KPK juga menjerat Zulfikar sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabag Humas KPK Yuyuk Indrawaty mengatakan, tidak ada jadwal pemeriksaan untuk tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan empat tersangka lain pada Selasa (6/9). “Hari ini gak ada pemeriksaan untuk YAF,” kata Yuyuk di Jakarta, kemarin.

Menurut Yuyuk, kelima tersangka ditahan 20 hari ke depan sebelum menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik KPK.

Praktik suap tersebut berawal ketika Yan Anton membutuhkan dana Rp1 miliar. Bupati yang baru berusia 32 tahun itu kemudian memerintahkan Darus Rustami menanyakan kepada Umar soal dana Rp1 miliar. Karena YAF tahu betul di Disdik Banyuasin ada beberapa proyek akan dikerjakan.

Umar bersama Sutaryo kemudian menghubungi Zulfikar lewat Kirman orang kepercayaan YAF. Melalui Kirman-lah, pengusaha tersebut memberikan uang kepada YAF senilai Rp 1 miliar.

Setelah menangkap Kirman pukul 07.00, penyidik bergerak ke rumah dinas Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Lingkar, Sekojo, Pangkalan Balai, Banyuasin. Ternyata di rumah YAF ada kegiatan pengajian sehubungan rencana keberangkatan Yan Anton dan istrinya menunaikan ibadah haji. KPK menunggu dulu sampai selesai acara pengajian. Sekitar pukul 09.00 YAF ditangkap KPK.

Tim lain juga bergerak menangkap Zulfikar di sebuah hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dari beberapa lokasi penangkapan dan tersangka, tim KPK mengamankan sejumlah uang maupun bukti transfer.

Kemungkinan untuk menjerat Yan dengan TPPU sangat terbuka. Apalagi, KPK mulai menerapkan pasal TPPU kepada tersangka korupsi yang ditangkap tangan. KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU.

Baca Juga:  Antoni, Darmadi dan Agus Bersaing Rebut Ketua Peradi Palembang

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menjerat YAF dengan TPPU. Tidak bisa sembarangan, harus berhati-hati menerapkan pasal pencucian uang. Diperlukan klarifikasi dan pendalaman untuk memastikan harta yang dimiliki tersangka, termasuk Yan Anton berasal dari tindak pidana korupsi.

 

KPK Rapat

Setelah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin beberapa hari terakhir, penyidik KPK menggelar rapat evaluasi di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, kemarin.

Namun rapat evaluasi hasil kerja selama di Sumsel terkait operasi tangkap tangan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tersebut berlangsung tertutup dan tak diketahui wartawan.

“Tadi petugas KPK ada di ruang rapat Polda, sekarang tidak tahu mereka ke mana dan rencananya besok sepertinya KPK ada di Banyuasin,” kata salah satu penyidik Polda Sumsel kepada BeritaPagi.

Sementara itu di lokasi berbeda, kemarin sempat beredar kabar adanya penggeledahan oleh penyidik KPK di kediaman Amiruddin Inoed, orangtua Yan Anton di Perumahan Bukit Sejahtera, Blok BW, RT17/4, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.

Petugas keamanan di perumahan tersebut tampak berada di kediaman mantan Bupati Banyuasin yang juga selama ini ditempati Yan Anton sebagai tempat tinggal.

Dari pantauan di lapangan, pagar rumah tertutup rapat dan tak terlihat ada orang yang berada di dalam. Namun terlihat AC dalam keadaan menyala dan lampu teras padam serta hanya terdengar suara kicauan burung.

Sementara itu Babinkamtibmas areal Poligon, Bripka Alwi, yang terlihat berpatroli di sekitar rumah tersebut menuturkan kalau dirinya memang ditugaskan memantau kediaman Yan Anton.

“Tidak tahu juga kalau ada KPK, saya di sini bertugas,” jelasnya ramah kepada para awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Hanya saja menurut Alwi, sejak pagi banyak tamu yang berdatangan ke rumah Amiruddin Inoed untuk berkunjung, namun pemilik rumah sedang tidak mau menerima tamu.

Hingga sore, sejumlah wartawan baik media cetak maupun elektronik bubar dengan sendirinya karena penyidik KPK RI tak kunjung datang.

 

 

Hati-hati Gunakan Anggaran

 

Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Ishak Mekki mengaku prihatin atas ditangkapnya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam operasi tangkap tangan KPK pada Minggu lalu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak dialami pejabat publik lainnya di Sumsel.

Baca Juga:  Dinas Kominfo Muba Bersama ANTARA Siap Bersinergi Jaga NKRI 

Sementara waktu, Pemprov Sumsel masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri untuk penonaktifan status Yan Anton dari jabatannya sebagai bupati. Selagi menunggu, Wakil Bupati Supriono yang akan menjalankan roda pemerintahan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Namun apabila ada hal strategis yang sangat penting, Wakil Bupati harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur mengenai pengambilan keputusannya. Terkait pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang bisa melakukan pengajuan langsung Plt Bupati bahkan definitif, menurut Ishak, hal tersebut merupakan kewenangan Mendagri.

Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintahan, Ishak berujar, saat ini Pemprov tengah bersiap menerapkan sistem elektronik pemerintahan (e-government) yang telah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia atas instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Sistem elektronik ini akan mengatur penganggaran dan pelelangan yang dilakukan pemerintah. Selain itu, masyarakat pun dapat mengetahui sistem penganggaran dan lelang tersebut karena dibuka untuk publik dan bisa diakses secara langsung melalui internet.

 

Belum Bersikap

Sementara itu Ketua Harian Partai Golkar Sumsel Nasrun Madang belum dapat berkomentar banyak terkait masalah Yan Antoni. Pihaknya hingga kini masih menunggu kepulangan Ketua DPD Golkar Sumsel H Alex Noerdin, yang tengah berada di luar kota menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumsel. “Masih menunggu Pak Alex pulang dulu ke ini. Saya takut nanti salah ngomong ya, anti saja,” kata Nasrun, saat dijumpai sejumlah wartawan di gedung DPRD Sumsel, Selasa.

Ketika ditanya apakah Alex Noerdin sendiri telah mengetahui kejadian tersebut, Nasrun mengatakan, sepertinya sudah. Karena itu ia belum bisa membuat pernyataan kepada media.

Hal serupa dikatakan Humas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel yang juga anggota DPRD Sumsel, Syaiful Padli. Dirinya enggan memberikan komentar saat ditanya bagaimana sikap PKS yang diketahui merupakan salah satu partai pendukung Yan Anton saat Pilkada Banyuasin lalu.

“Kami belum melakukan koordinasi, dan memang persoalan yang bukan menyangkut wakil rakyat dengan kedudukan saya maka langsung kembali ke DPW,” katanya.duk/osk/mew/edo

Komentar Anda
Loading...